Berkas Kriteria Peningkatan Pangkat Guru - Tozsugianto

Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru || Kenaikan Pangkat Guru dijalankan menurut PermenPANRB No 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Artinya , Guru cuma sanggup naik pangkat bila tolok ukur pemenuhan angka kredit yang dibutuhkan untuk setiap jenjang kepangkatan sudah tercukupi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Sebelum diterbitkan SK PAK , Tim Penilai Angka Kredit mesti menjalankan ferivikasi terhadap berkas yang dianjurkan oleh guru.

Baca dan Pahami Dulu;
   Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat - [klik di sini]
   Angka Kredit Jenjang Kepangkatan Guru - [klik di sini]

Berikut merupakan berkas tolok ukur yang mesti disiapkan untuk Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk Kenaikan Pangkat Guru. Aspek-aspek berikut merupakan hal yang terpenting dan lazim dimiliki oleh Guru yang diambil dari PermenPANRB No 16 tahun 2009.

PENDIDIKAN
Foto Copy Ijazah yang sudah dimiliki dan akan diajukan untuk dinilai.

PEMBELAJARAN , PEMBIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU
Bukti Fisik Melaksanakan Pembelajaran , Pembimbingan dan Tugas Tertentu
  1. Penilaian Kinerja Guru (PKGuru) oleh Kepala Sekolah.
  2. Surat Keputusa Kepala Sekolah wacana Pembagian Tugas Guru dalam Proses Belajar Mengajar.
  3. Surat Tugas selaku Pembina Ekstrakurikuler , bila ada.
  4. Surat Tugas selaku Penyusun Soal , Pengawas dan Pemeriksa Hasil Penilaian Tengah dan Akhir Semester.
  5. Surat Keputusan Kepala Sekolah wacana Tim Pengembang Kurikulum Sekolah , bila terlibat.
  6. Surat Keputusan / Tugas menjadi Kepala Perpustakaan atau sejenisnya , bila ada.
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Bukti fisik Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional
  1. Sutat Tugas untuk mengikuti Diklat Fungsional
  2. Foto Copy Sertifikat Diklat Fungsional
  3. Laporan Kegiatan Diklat Fungsional
Bukti fisik menjalankan kegiatan kolektif  guru pada Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
  1. Surat Tugas mengikuti kegiatan KKG / MGMP
  2. Surat Keterangan mengikuti kegiatan KKG / MGMP
  3. Laporan Hasil Kegiatan KKG / MGMP
Bukti fisik menjalankan kegiatan Publikasi Ilmiah
  1. Diktat Pembelajaran yang pernah disusun dibarengi pemberitahuan dari Kepala Sekolah
  2. Makalah Kependidikan yang pernah disusun dibarengi pemberitahuan dari Kepala Sekolah
  3. Buku Pembelajaran yang pernah disusun dibarengi pemberitahuan dari Kepala Sekolah
  4. Laporan Penelitian Tindakan Kelas dibarengi Laporan Publikasi Ilmiah dalam bentuk Seminar di Sekolah atau Dimuat dalam Jurnal Pendidikan.
Bukti fisik menghasilkan Karya Inovatif
  1. Alat Pelajaran; Foto Fisik , Deskripsi Alat , Cara Pembuatan , Cara Penggunaan dan Dokumen Penggunaan serta Surat Keterangan Kepala Sekolah wacana Alat Pelajaran yang dibuat.
  2. Alat Peraga; Foto Fisik , Deskripsi Alat , Cara Pembuatan , Cara Penggunaan dan Dokumen Penggunaan serta Surat Keterangan Kepala Sekolah wacana Alat Peraga yang dibuat.
  3. Alat Praktikum; Foto Fisik , Deskripsi Alat , Cara Pembuatan , Cara Penggunaan dan Dokumen Penggunaan serta Surat Keterangan Kepala Sekolah wacana Alat Praktikum yang dibuat.
UNSUR PENUNJANG
  1. Surat Tugas Menjadi Pengawas Ujian Nasional
  2. Surat Tugas Menjadi Pengawas dan Pemeriksa Ujian Sekolah
  3. Kartu Anggota atau Surat Keputusan wacana Pengurus Organisasi Profesi Guru
  4. Kartu Anggota atau Surat Keputusan wacana Pengurus Organisasi Pramuka
Bacaan Selanjutnya;
   Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat - [klik di sini]
   Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat - [klik di sini]
   Info Lengkap Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru - [klik di sini]

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang sudah Dinilai oleh atasan eksklusif dan Pejabat Penilai yang memiliki kewenangan. SKP tersebut menampung unsut berkas-berkas di atas yang menjadi Bukti Fisiknya.

Berkas tersebut disampaikan terhadap Kepala Sekolah untuk kemudian dibuatkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit atau disingkat DUPAK yang ditandatangani dan dianjurkan oleh Kepala Sekolah. Setelah simpulan , DUPAK disampaikan terhadap Tim Penilai Angka Kredit lewat petugas tata kelola yang membidangi Kepegawaian.

Demikian suguhan pemberitahuan tentang Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru yang sanggup disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Info Guru

Thanks for reading Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Berkas Kriteria Peningkatan Pangkat Guru - Tozsugianto"