Berkas Kriteria Tawaran Pensiun Bup - Tozsugianto
Berkas Persyaratan Usulan Pensiun BUP || Setiap Pegawai NegeriSipil secara alamiah akan meraih batas usia tertentu yang menurut beberapaperaturan terkait kepegawaian mesti mengalami titik berhenti melakukan pekerjaan ataudisebut Pensiun titik tersebut disebut dengan ungkapan Batas Usia Pensiun. Pengertian Batas Usia Pensiun atau BUP yakni batas usia Pegawai Negeri Sipil harusdiberhentikan selaku Pegawai Negeri Sipil , yakni 58 (lima puluh enam) tahundan khusus jabatan fungsional 60 (enam puluh) tahun. BUP sanggup diperpanjangbagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PerpanjanganBUP ditangani dengan persyaratan; a) Memiliki kemampuan dan pengalaman yangsangat dikehendaki organisasi; b) Memiliki kinerja yang baik; c) Memiliki moraldan integritas yang baik; dan d) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan olehKeterangan Dokter.
Keterangan :
Persyaratan yang mesti dilengkapi bagi pegawai yang memasukiBUP untuk pensiun yakni selaku berikut:
- Surat Permohonan Pensiun
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy Karis / Karsu
- SK Konversi NIP
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir
- Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir
- PPKPNS / SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Hukdis)
- Surat Pernyataan / Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana
- Surat Pernyataan Tidak Menyimpan Barang Milik Negara
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Daftar Susunan Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Pas foto hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 7 Lembar
Download; Berkas Ajuan Pensiun - [klik di sini]
Keterangan :
- Kewenangan Pengurusan ada di Kanreg I BKN s.d. Gol IV b , dandiajukan 6 bulan sebelumnya
- Kewenangan Pengurusan ada di BKN Pusat untuk Gol IV c keatas , dan diajukan 1 tahun sebelumnya
- Persyaratan dibentuk rangkap 2 dan dilegalisir
Labels:PNS PPPK
Thanks for reading Berkas Persyaratan Usulan Pensiun BUP. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Berkas Kriteria Tawaran Pensiun Bup - Tozsugianto"
Posting Komentar