Inilah Standar Registrasi Pppk/P3k 2019 - Tozsugianto

Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K || Dengan sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Peraturan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - baca [klik di sini] , pemerintah kian menyediakan peluang terhadap warga negara untuk menduduki atau menjabat selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK/P3K.

Berikut beberapa pemberitahuan dalam PP No. 49 / 2018 terkait dengan persyaratan untuk melamar deretan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Pada Pasal 16 dinyatakan bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai peluang yang serupa untuk melamar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dengan menyanggupi persyaratan selaku berikut:
  1. usia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yakni menjalankan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil , PPPK , Prajurit TNI , Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia , atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tolok ukur jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan tolok ukur jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai keperluan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Direkomendasikan;
Paket Soal Latihan SKD CPNS / CPPPK/P3K - [klikdi sini]

Dalam pelaksanaannya , tolok ukur yang lebih rincian , menurut ketentuan yang berlaku akan ditetapkan oleh menteri dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam bentuk Peraturan Menteri.

Demikian santapan gunjingan perihal Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K. Semoga santapan berikut berfaedah ...

Labels:PNS PPPK

Thanks for reading Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K 2019. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Inilah Standar Registrasi Pppk/P3k 2019 - Tozsugianto"