Kenaikan Pangkat Iv B Ke Atas Guru Tk Sd Smp Sma Diserahkan Ke Tempat - Tozsugianto
Kenaikan Pangkat IV b Ke Atas Guru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Diserahkan KeDaerah || Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Surat Nomor :211518 /A3.3/KP/2019 tanggal 28 Februari 2019 Perihal Penerbitan KeputusanKenaikan Jabatan Fungsional Guru. Surat tersebut pada pada dasarnya menyerahkankewenangan Penilaian Usulan PAK , Penetapan PAK dan Penerbitan SK kenaikan pangkat Golongan / Ruang IV b ke atas terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian Daerahyaitu Gubernut/Bupati/Walikota.
Silahkan Unduh Surat Nomor : 211518 /A3.3/KP/2019 - [di sini]
Silahkan Unduh Surat Nomor : 211518 /A3.3/KP/2019 - [di sini]
Pada mulanya , menurut Pasal 22 ayat (1) aksara aPermenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan AngkaKreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menentukan angka kredit bagiGuru Madya pangkat Pembina Tingkat I kelompok ruang IV/b hingga dengan GuruUtama pangkat Pembina Utama kelompok ruang IV/e di lingkungan instansi pusatdan tempat serta Guru Pertama pangkat Penata Muda kelompok ruang Ill/a sampaidengan Guru Utama pangkat Pembina Utama kelompok ruang IV/e yang diperbantukanpada sekolah Indonesia di mancanegara yakni Menteri Pendidikan Nasional ataupejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;
Realisasinya , Penilaian DUPAK dan Penerbitan PAK dilakukanoleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sedangkan Kepala BiroSumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menentukan Keputusankenaikan dalam jabatan yang serupa selaku Guru Madya pangkat Pembina Tk.I , golonganruang IV/b ke atas menurut Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telahditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
Sekarang , dengan meruuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal AparaturSipil Negara , maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkanKeputusan peningkatan dalam jabatan yang serupa selaku Guru Madya pangkat Pembina Tk.I ,golongan ruang IV/b ke atas , dan menyerahkan sepenuhya terhadap Pejabat Pembina Kepegawaianuntuk menentukan Keputusan peningkatan jenjang jabatan bagi:
a. guru TK/RA , SD/MI , dan SMP/MTs ditetapkan olehBupati/Walikota.
b. guru SMA/MA , SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur.
Ketentuan ini mulai berlaku untuk analisa prestasi kerja dan peningkatan pangkat periode bulan Oktober tahun 2019.
Silahkan Unduh Surat Nomor : 211518 /A3.3/KP/2019 - [di sini]
Silahkan Unduh Surat Nomor : 211518 /A3.3/KP/2019 - [di sini]
Demikian suguhan info perihal Kenaikan Pangkat IV b Ke Atas Guru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Diserahkan Ke Daerah yang sanggup disampaikan. SemogaBermanfaat !!! ...
Labels:Info Guru
Thanks for reading Kenaikan Pangkat IV b Ke Atas Guru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Diserahkan Ke Daerah. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Kenaikan Pangkat Iv B Ke Atas Guru Tk Sd Smp Sma Diserahkan Ke Tempat - Tozsugianto"
Posting Komentar