Memahami Jenis Peningkatan Pangkat Pns - Tozsugianto
Memahami Jenis Kenaikan Pangkat PNS || Kenaikan Pangkat PNS yakni penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu , peningkatan pangkat PNS juga dimaksudkan selaku dorongan terhadap Pegawai Negeri Sipil untuk lebih mengembangkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Oleh alasannya yakni peningkatan pangkat ialah penghargaan dan bukan hak , maka setiap penghargaan gres mempunyai nilai apabila peningkatan pangkat tersebut diberikan sempurna pada orang dan sempurna pada waktunya. Adapun peningkatan pangkat dilaksanakan secara periodik pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya.
Kenaikan Pangkat PNS Pilihan
Khususnya , pemerintah menyediakan peningkatan pangkat PNS opsi bagi:
Kenaikan Pangkat PNS Prajurit Wajib
Secara lazim , Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikelola lewat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002. Akan tapi , setiap kementrian / forum masing-masing mempunyai peraturan turunan yang berbeda-beda.
Kenaikan Pangkat PNS secara lazim sanggup dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
- Kenaikan Pangkat PNS Pilihan
- Kenaikan Pangkat PNS Reguler
- Kenaikan Pangkat PNS Anumerta
- Kenaikan Pangkat PNS Pengabdian
- Kenaikan Pangkat PNS Prajurit Wajib
Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat PNS tersebut mempunyai sub jenis yakni :
Kenaikan Pangkat PNS Pilihan
Khususnya , pemerintah menyediakan peningkatan pangkat PNS opsi bagi:
- PNS yang menduduki jabatan struktural
- PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- PNS yang menampilkan prestasi kerja hebat baiknya
- PNS yang menerima penemuan gres yang berfaedah bagi Negara
- PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
- PNS yang menerima STTB/Ijazah
- PNS yang menjalankan kiprah berguru dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- PNS yang sudah selesai dan lulus kiprah belajar
- PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara sarat diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang sudah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
- PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan menurut Keputusan Presiden
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat paling rendah yang diputuskan untuk jabatan itu , sanggup dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi , apabila :
- telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
- sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
- setiap elemen analisa prestasi kerja sedikitnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir.
Kenakan Pangkat PNS Reguler
Secara lazim , peningkatan pangkat PNS reguler diberikan:
- bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
- bagi PNS yang menjalankan kiprah belajar
- bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk
Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai jenjang pendidikannya hingga dengan :
- Pengatur Muda , kelompok ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
- Pengatur , kelompok ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- Pengatur Tingkat I , kelompok ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
- Penata Muda Tingkat I , kelompok ruang III/b bagi yang mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas , Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun , Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun , Ijazah Diploma I , atau Ijazah Diploma II;
- Penata , kelompok ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa , Ijazah Diploma III , Ijazah Sarjana Muda , Ijazah Akademi , atau Ijazah Bakaloreat;
- Penata Tingkat I , kelompok ruang III/d bagi yang mempunyai Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
- Pembina , kelompok ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter , Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
- Pembina Tingkat I , kelompok ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3)
Kenaikan Pangkat PNS Anumerta
PNS yang dinyatakan tewas , diberikan peningkatan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas yakni :
- Meninggal dunia dalam dan alasannya yakni menjalankan kiprah kewajibannya.
- Meninggal dunia dalam kondisi lain yang ada keterkaitannya dengan dinasnya , sehingga ajal itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan alasannya yakni menjalankan kiprah kewajibannya.
- Meninggal dunia yang eksklusif diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan alasannya yakni menjalankan kiprah kewajibannya.
- Meninggal dunia alasannya yakni perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun selaku respon langkah-langkah terhadap anasir itu
Kenaikan Pangkat PNS Pengabdian
Kenaikan pangkat dedikasi diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun alasannya yakni meraih batas usia pensiun , sanggup diberikan peningkatan pangkat setingkat lebih tinggi , apabila mempunyai masa melakukan pekerjaan selaku PNS selama :
- Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sedikitnya sudah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
- Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya sudah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
- Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya sudah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Setiap elemen analisa prestasi kerja sedikitnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat PNS Prajurit Wajib
- PNS yang menjalankan dinas serdadu wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap mempunyai status selaku PNS. Setelah selesai menjalani dinas serdadu wajib dan diberhentikan dengan hormat dari dinas serdadu wajib , yang bersangkutan diangkat kembali pada instansi semula dan diangkat dalam pangkat yang sedikitnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas serdadu wajib.
- PNS selama menjalani dinas serdadu wajib tidak diberikan peningkatan pangkat. Pemberian pangkatnya sanggup diperhitungkan pada di saat pengangkatan kembali pada instansi induknya setelah ia selesai menjalankan dinas serdadu wajib dengan memperhitungkan sarat masa kerja selama menjalankan dinas serdadu wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya selaku serdadu wajib.
Labels:PNS PPPK
Thanks for reading Memahami Jenis Kenaikan Pangkat PNS. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Memahami Jenis Peningkatan Pangkat Pns - Tozsugianto"
Posting Komentar