Memahami Juknis Bos Reguler 2019 Sd Smp Sma - Tozsugianto

Memahami Juknis BOS Reguler 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas || Pemerintah sudah bertahun-tahun menampilkan dana Bantuan Operasional Sekolah yang berikutnya disebut BOS. Sasaran BOS Reguler yakni Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda atau penduduk penyelenggara pendidikan yang sudah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk sudah memiliki izin operasional. Tujuan Umum Dana BOS Reguler  adalah; 1. Membantu pendanaan ongkos operasi dan nonpersonalia Sekolah ,  2. Meringankan beban ongkos operasi Sekolah bagi penerima didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk , dan 3. Meningkatkan mutu proses pembelajaran di Sekolah

Untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan BOS , menurut pertimbangan tertentu yang dinamis , setiap tahun Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mempublikasikan Petunjuk Teknis Penggunaan BOS. Pada tahun 2019 ini sudah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS 2019.

Pada Petunjuk Teknis BOS 2019 ada ketentuan apa-apa  komponen atau kegiatan yang boleh diambilkan dari dana BOS. Ada 10 Komponen pembiayaan dana BOS tahun 2019 yaitu:
  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. PPDB
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  5. Pengelolaan Sekolah
  6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan , serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Pembayaran Honor
  10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
Selain dari 10 komponen penggunaan dana BOS di atas , terdapat pula beberapa kejutan  atau hal yang gres pada pedoman BOS tahun 2019 ini , yaitu:
1. Tentang bagaima prosedur pembelian atau pengadaan barang dan jasa.
2. Tidak jelasnya operator sekolah / Operator Dapodik / Operator Pendataan.
Info Lebih Lengkap , Download Juknis BOS Reguler 2019 SD SMPSMA pada link / tautan di bawah ini:
   Permendikbud No. 3 Tahun 2019 - [klik di sini]
   Lampiran I; Juknis BOS - [klik di sini]
   Lampiran II; Pengadaan Barang dan Jasa - [klik di sini]

Demikian santapan isu perihal Juknis BOS Reguler 2019 SD Sekolah Menengah Pertama SMA yang sanggup disampaikan pada peluang ini. Semoga santapan berikut berharga !!! ...

Labels:Dapo PMP BOS

Thanks for reading Memahami Juknis BOS Reguler 2019 SD Sekolah Menengah Pertama SMA. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Memahami Juknis Bos Reguler 2019 Sd Smp Sma - Tozsugianto"