Memahami Kurun Jabatan Kepala Sekolah Tk Sd Smp Sma/Smk - Tozsugianto
Memahami Masa Jabatan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK || Sebagaimana sudah dipahami bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak , SD , Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK dikelola lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018. Sedangkan khusus tentang masa penugasan atau Masa Jabatan Kepala Sekolah dikelola pada pasal 12 ayat 1 hingga dengan ayat 8. Berikut dihidangkan intisari dari masing-masing ayat:
Demikianlah menu isu tentang Masa Jabatan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK. Semoga Bermanfaat !!!
- Ayat 1 - Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan dengan tata cara periodisasi.
- Ayat 2 - Setiap periode jabatan kepala sekolah dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
- Ayat 3 - Setelah menyelesaikan kiprah pada periode pertama , Kepala Sekolah sanggup diperpanjang mas tugasnya paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.
- Ayat 4 - Masa jabatan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan tata kelola pangkalan yang serupa paling sedikit 2 (dua) tahun. Dan paling usang 2 (dua) masa jabatan atau 8 (delapan) tahun.
- Ayat 5 - Masa jabatan Kepala Sekolah menurut hasil analisa prestasi kerja ditangani setiap tahun dengan predikat minimal “Baik”.
- Ayat 6 - Jika hasil analisa prestasi kerja tidak meraih predikat “Baik”. Maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya.
- Ayat 7 - Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya diperintahkan kembali selaku Guru.
- Ayat 8 - Penugasan kembali selaku Guru ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan menimbang-nimbang keperluan dan jumlah guru.
Oleh lantaran itu pada pasal 12 di atas dengan tegas dinjelaskan bahwa Masa Jabatan Kepala Sekolah memiliki deadline atau periode. Setiap periode kepemimpinan kepala sekolah yakni 4 tahun dan paling usang masa jabatannya yakni 3 periode atau 12 tahun.
Demikianlah menu isu tentang Masa Jabatan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:Pendidikan
Thanks for reading Memahami Masa Jabatan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA/SMK. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Memahami Kurun Jabatan Kepala Sekolah Tk Sd Smp Sma/Smk - Tozsugianto"
Posting Komentar