Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan - Tozsugianto
Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan || Sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaandalam Implementasi Kurikulum 2013 , Pendidikan Kepramukaan akan diberlakukansebagai Ekstrakurikuler Wajib di setiap satuan pendidikan mulai SD/MI sampaidengan SMA/MA dan SMK/MAK. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan Kepramukaanmerupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagaiwahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan perilaku danketerampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren denganpengembangan perilaku dan kecakapan dalam pendidikan Kepramukaan. Dengan demikianpencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI 1) , Sikap Sosial (KI 2) , danKeterampilan (K3) mendapatkan penguatan berarti (meaningfull learning) melaluifasilitasi sistemik-adaptif pendidikan Kepramukaan di lingkungan satuanpendidikan.
Untuk meraih tujuan tersebut , dilaksanakan kegiatan–kegiatanmelalui di lingkungan sekolah (intramural)dan di luar sekolah (ekstramural) selaku upaya memperkuat proses pembentukan karakterbangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilia dan susila Pancasila.Pendidikan Kepramukaan dinilai sangatpenting. Melalui Pendidikan Kepramukaan akan muncul rasa memiliki , salingtolong membantu , mengasihi tanah air dan mengasihi alam. Dari segi legalitaspendidikan Kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional , selaku halitu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentangGerakan Pramuka.
Tujuan diselenggarakannya Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaanadalah untuk mengaktualisasikan KI-1 , KI-2 , KI-3 dan KI-4 dalam kegiatan Kepramukaan ,yang tidak sanggup dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran di kelas. Dengandemikian , perserta didik sanggup melaksanakan dan mengalami sendiri apa yangtelah diberikan di kelas.hal ini sesuai dengan desain pembelajaran berbasisaktivitas.
Info Lengkap; Download Pedoman Ekskul Pramuka - [di sini]
Pelaksananan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dapatbekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh alasannya merupakan itu , EkstrakurikulerWajib Pendidikan Kepramukaan merupakan acara kegiatan yang mesti dibarengi olehseluruh penerima didik , terkecuali penerima didik dengan keadaan tertentu yangtidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Demikian santapan gunjingan mengenai Pedoman EkstrakurikulerWajib Pendidikan Kepramukaan yang sanggup disampaikan pada peluang ini. Semoga Bermanfaat !!!...
Labels:Pramuka All
Thanks for reading Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan - Tozsugianto"
Posting Komentar