Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas Asn - Tozsugianto

PedomanPengukuran Indeks Profesionalitas ASN || Badan Kepegawaian Negara (BKN) telahmenerbitkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 10 Mei 2019 tentangPedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas AparaturSipil Negara (ASN). Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun2018 wacana Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Berikutdisajikan beberapa hal penting dalam Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019:

Dalam pasal1 angka 12 ,13 dan 14 bahwa yang yang dimaksud dengan:
  1. PengukuranIndeks Profesionalitas merupakan sebuah instrumen yang dipakai untuk mengukursecara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang karenanya sanggup digunakansebagai dasar penilaian dan penilaian dalam upaya pengembangan profesionalismeASN.
  2. StandarProfesionalitas ASN merupakan persyaratan yang dipakai untuk mengukur tingkatprofesionalitas ASN yang meliputi dimensi kualifikasi , kompetensi , kinerja , dandisiplin.
  3. InstrumenPengukuran Indeks Profesionalitas ASN merupakan materi , alat , dan cara yang akandigunakan untuk mendapat data indeks professional berupa identitas pegawai ,dimensi , dan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.
Maksud dantujuan Peraturan ini di jelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2:
  1. Peraturan Badan ini dimaksudkan selaku anutan bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerahdalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansimasing-masing. 
  2. PeraturanBadan ini berniat biar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan InstansiDaerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secarasistematis , terukur , dan berkesinambungan.
HasilPengukuran Indeks Profesionalitas ASN menciptakan peta tingkat ProfesionalitasASN menurut standar Profesionalitas tertentu yang berharga paling sedikitbagi 3 (tiga) pihak meliputi:
  1. Manfaat bagiPegawai ASN; dapat dipakai selaku area pengembangan diri dalam upaya kenaikan derajatProfesionalitas selaku Pegawai ASN.
  2. Manfaat bagiInstansi Pemerintah; dapat dipakai selaku dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASNsecara organisasional.
  3. Manfaat bagiMasyarakat; sanggup dipakai selaku instrumen kendali sosial biar Pegawai ASN senantiasa bertindakprofesional khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
PengukuranIndeks Profesionalitas ASN dilaksanakan menurut prinsip selaku berikut:
  1. Koheren; Kriteria yang dipakai selaku standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASNbersumber dari metode merit.
  2. Kelayakan; Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkanketersediaan data objektif atau data riil yang menempel secara perorangan padasetiap pegawai ASN.
  3. Akuntabel; Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sanggup dipertanggungjawabkan tingkatkredibilitasnya.
  4. Dapatditiru; Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sanggup ditiru dan dibandingkan sesuaiperiode waktu dan lokus pengukurannya.
  5. Multi-Dimensional; Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN berisikan beberapa dimensi.
DOWNLOAD; Peraturan BKN No. 8 Tahun2019 - [klik di sini]

Demikiansajian pemberitahuan mengenai Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang dapatdisampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Labels:PNS PPPK

Thanks for reading Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas Asn - Tozsugianto"