Peraturan Bkn 1 2019; Juknis Pengadaan Pppk/P3k - Tozsugianto

Peraturan BKN 1 2019; Juknis Pengadaan PPPK/P3K || Sebagai tindak lanjut dari UUASN , pemerintah telahmenerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PegawaiPemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Dan kemudian selaku realisasinyaberdasarkan peertimbangan untuk mengisi keperluan jumlah dan jenis jabatanguru , dosen , tenaga kesehatan , dan penyuluh pertanian sebagaimana dimaksuddalam karakter a , perlu menentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi perihal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja untuk Guru , Dosen , Tenaga Kesehatan , dan Penyuluh Pertanian. KementrianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemudian menetapkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 2Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja UntukGuru , Dosen , Tenaga Kesehatan , Dan Penyuluh Pertanian.

Sebagai pelaksana teknis pengadaan pegawai , dan untukmelaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l8tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja , Badan KepegawaianNegara (BKN) juga dipandang perlu menentukan Peraturan Badan Kepegawaian Negaratentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ,maka ditetapkanla Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019.

Dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 ditegaskan bahwa PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berikutnya disingkat PPPK yaitu warganegara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu , yang diangkat berdasarkanperjanjian kerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan. Pengadaan PPPK yaitu acara untuk mengisi keperluan PPPK yangdilakukan lewat tahapan penyusunan rencana , pengumuman lowongan , pelamaran , seleksi ,pengumuman hasil seleksi , dan pengangkatan PPPK.

Sementara itu , Pengadaan PPPK ditangani lewat beberapatahapan; a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi danpengumuman hasil seleksi; e. pengangkatan menjadi kandidat PPPK; dan f.pengangkatan menjadi PPPK.

Lebih detil perihal Petunjuk Teknis Pengadaan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja , silahkan Download Peraturan BKN No. 1 Tahun2019 - [klik di sini]

;
Peraturan Pemerintah No. 49 2018; Manajemen PPPK - [klik di sini]
PermenPANRB No. 2 Tahun 2019; Pengadaan PPPK - [klik di sini]

Demikian santapan isu mengenai Peraturan BKN 1 2019;Juknis Pengadaan PPPK/P3K yang dapat disajikan pada potensi ini. goresan pena yang lain padalink/tautan di bawah ini  ...

Labels:PNS PPPK

Thanks for reading Peraturan BKN 1 2019; Juknis Pengadaan PPPK/P3K. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Peraturan Bkn 1 2019; Juknis Pengadaan Pppk/P3k - Tozsugianto"