Persyarantan Menghasilkan Karis Dan Karsu - Tozsugianto
Persyarantan Membuat KARIS dan KARSU || Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri , disingkat KARIS , dan terhadap setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami , disingkat KARSU. KARIS/KARSU , yakni kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya yakni isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun1990. Dan Surat Edaran BAKN. No. 08/ SE/ 1983 tanggal 26 April 1983 jo. SEKa. BAKN No. 48/ SE/ 1990 tanggal 22 Desember 1990.
Kenapa Harus Punya KARIS/KARSU
- Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti selaku Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun , maka KARIS /KARSU yang sudah diberikan terhadap isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
- Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai , maka KARIS/KARSU yang sudah diberikan kepadanya , dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila beliau rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya , maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;
- Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun , maka KARIS/KARSU yang sudah diberikan terhadap isteri / suaminya tetap berlaku , begitu pula apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia , maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
Persyaratan Membuat KARIS/KARSU
- Laporan Perkawinan Pertama (Lampiran 1-A) *) Asli
- Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI) *) Asli
- Foto Copy Surat Nikah (dilegalisir KUA)
- Foto Copy Akta Cerai Janda/Duda (bila ada) (dilegalisir berwenang)
- Foto Copy SK CPNS (dilegalisir atasan)
- Foto Copy SK PNS (dilegalisir atasan)
- Foto terbaru 3 X 2 sebanyak 3 lembar
Blanko / Form Persyaratan Membuat KARIS/KARSU - [klik di sini]
Demikian suguhan gunjingan tentang Persyarantan Membuat KARISdan KARSU yang sanggup disampaikan pada potensi ini. Semoga suguhan berikut ini berharga !!! ...
Labels:PNS PPPK
Thanks for reading Persyarantan Membuat KARIS dan KARSU. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Persyarantan Menghasilkan Karis Dan Karsu - Tozsugianto"
Posting Komentar