Persyarantan Menghasilkan Karis Dan Karsu - Tozsugianto

Persyarantan Membuat KARIS dan KARSU || Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri , disingkat KARIS , dan terhadap setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami , disingkat KARSU.  KARIS/KARSU , yakni kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya yakni isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun1990. Dan Surat Edaran BAKN. No. 08/ SE/ 1983 tanggal 26 April 1983 jo. SEKa. BAKN No. 48/ SE/ 1990 tanggal 22 Desember 1990.

Kenapa Harus Punya KARIS/KARSU
  1. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti selaku Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun , maka KARIS /KARSU yang sudah diberikan terhadap isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
  2. Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai , maka KARIS/KARSU yang sudah diberikan kepadanya , dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila beliau rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya , maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;
  3. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun , maka KARIS/KARSU yang sudah diberikan terhadap isteri / suaminya tetap berlaku , begitu pula apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia , maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
Persyaratan Membuat KARIS/KARSU
  1. Laporan Perkawinan Pertama (Lampiran 1-A) *)  Asli
  2. Daftar Keluarga PNS  (Lampiran XXVI)  *) Asli
  3. Foto Copy Surat Nikah  (dilegalisir KUA)
  4. Foto Copy Akta Cerai Janda/Duda (bila ada)  (dilegalisir berwenang)
  5. Foto Copy SK CPNS  (dilegalisir atasan)
  6. Foto Copy SK PNS  (dilegalisir atasan)
  7. Foto terbaru  3 X 2  sebanyak 3 lembar
Silahkan Download;
Blanko / Form Persyaratan Membuat KARIS/KARSU - [klik di sini]

Demikian suguhan gunjingan tentang Persyarantan Membuat KARISdan KARSU yang sanggup disampaikan pada potensi ini. Semoga suguhan berikut ini berharga !!! ...

Labels:PNS PPPK

Thanks for reading Persyarantan Membuat KARIS dan KARSU. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Persyarantan Menghasilkan Karis Dan Karsu - Tozsugianto"