Pokok-Pokok Kebijakan Dana Bos 2020 - Tozsugianto

Pokok-Pokok Kebijakan Dana BOS 2020 || Seiring dengan keluarnya Permendikbud No. 008 Tahun 2020 , paparan ini menerangkan beberapa Poin penting untuk kita pahami bareng perihal kebijakan dalam Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2020.

A. Perubahan Penyaluran 
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020 disalurkan pribadi ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah peserta BOS pribadi dari Mendikbud. Hal ini berlainan dengan proses penyaluran BOS pada tahun sebelumnya. Ditahun 2019 , Penyaluran dana BOS disalurkan melalu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Tahapan penyaluran pada Juknis BOS tahun 2020 sebanyak 3 tahap dengan cut off data cuma 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya). Hal ini berlainan dengan Jukni BOS sebelumnya dimana tahapan penyalurannya sebanyak 4 kali dengan cut off data sebanyak 2 kali.

B. Perubahan Harga Satuan 
Ditahun 2020 harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
  1. SD sebesar Rp.900.000 ,-
  2. SMP sebesar Rp.1.100.000 ,-
  3. SMA sebesar Rp. 1.500.000 ,-
  4. SMK tetap 
  5. SLB tetap
C. Penggunaan Dana BOS
Berdasarkan paparan diterangkan bahwa ditahun 2020 ini terdapat beberapa pergeseran terkait penggunaan dana BOS. Adapun perubahannya adalah:
  1. Pada Juknis BOS 2019 pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan serta non kependidikan pada sekolah negeri optimal 15% dan pada sekolah swasta optimal 30% dengan standar guru gaji merupakan memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan menerima penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis keperluan guru. Sedangkan ditahun 2020 , pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan optimal 50% dengan standar guru gaji pada sekolah negeri dan guru tetap yayasan selaku berikut: tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019 , memiliki NUPTK serta tidak atau belum menerima pemberian profesi guru 
  2. Salah satu penggunaan  BOS pada tahun 2020 merupakan untuk pembiayaan tata kelola kegiatan sekolah. Hal ini berlainan dengan dengan Juknis BOS tahun 2019 dimana salah satu penggunaan BOS merupakan untuk pembiayaan pengelolahan sekolah
  3. Pada juknis BOS 2020 , menurut paparan diterangkan bahwa tidak menangkal pembelian buku teks dan non teks menyerupai halnya di juknis BOS tahun 2019
  4. Pembiayaan terkait alat multi media pada juknis BOS tahun 2020 yang dibeli tidak diputuskan kuantitas serta kualitasnya.
Silahkan :
Download Juknis BOS 2020 SD Sekolah Menengah Pertama SMA/SMK [klik di sini]

D. Komponen Penggunaan BOS tahun 2020
Komponen penggunaan BOS tahun 2020 merupakan selaku berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
  5. Administrasi kegiatan Sekolah;
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  7. Langganan Daya dan Jasa;
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) , Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri , Pemantauan Kebekerjaan , Pemagangan Guru , dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian , Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan UjiKompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa absurd yang lain bagi kelas simpulan SMK; dan/atau 
  12. Pembayaran gaji Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). 
Silahkan Download Pokok-Pokok Kebijakan Dana BOS 2020 - [di sini]

Demikian santapan warta perihal Pokok-Pokok Kebijakan Dana BOS 2020 yang sanggup disuguhkan pada peluang ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Dapo PMP BOS

Thanks for reading Pokok-Pokok Kebijakan Dana BOS 2020. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Pokok-Pokok Kebijakan Dana Bos 2020 - Tozsugianto"