Prosedur Operasional Tolok Ukur (Pos) Un 2019/2020 - Tozsugianto
Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019/2020 || Ujian Nasional yang berikutnya disebut UN merupakan kesibukan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada patokan kompetensi lulusan. Berikut dihidangkan Juklak/Juknis/POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Untuk mengikuti UN , Peserta harus menyanggupi persyaratan berikut:
- Peserta didik sudah atau pernah berada pada tahun terakhir pada sebuah Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap analisa hasil mencar ilmu pada sebuah Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester pertama pada tahun terakhir.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap analisa hasil mencar ilmu pada Pendidikan Kesetaraan.
- Dalam rangka penjaminan kualitas pendidikan , dinas pendidikan sesuai kewenangannya sanggup menetapkan persyaratan suplemen sesuai dengan keperluan dan/atau pertumbuhan pendidikan di daerah.
Hitungan ketercapaian Nilai UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus) ,
dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam klasifikasi selaku berikut:
- sangat baik , kalau nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
- baik , kalau nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
- cukup , kalau nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
- kurang , kalau nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Untuk mengenali lebih lengkap Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 silahkan Download Juklak/Juknis/POS UN 2020 – [klik di sini]
Demikian hidangan isu tentang Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019/2020 yang sanggup dihidangkan pada potensi ini. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:Pendidikan
Thanks for reading Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019/2020. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Prosedur Operasional Tolok Ukur (Pos) Un 2019/2020 - Tozsugianto"
Posting Komentar