Struktur Jabatan Fungsional Guru - Tozsugianto
Struktur Jabatan Fungsional Guru || Dalam tata hukum kepegawaian di Indonesia , Guru ialah salah satu jenis dari sekian banyak Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional Guru dikelola berdasarkan PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16Tahun 2009 mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2 ,yang dimaksud jabatan fungsional Guru yaitu jabatan tingkat kemampuan termasukdalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak , dasar , lanjutan , dansekolah khusus.
Berikut ini daftar lengkap pembiasaan jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS yang gres ,adalah menyerupai pada tabell di bawah ini :
Pada mulanya terdapat Guru PNS yang masih kelompok II ,tetapi pada pertumbuhan dikala ini tidak ada lagi rekrutmen guru PNS dengangolongan ruang dibawah III/A. Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalammenata tata kelola kepegawaian tenaga kependidikan terakhir adapenyesuaian dengan mengubah nama pada jabatan guru menurut PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 mengenai Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Berikut ini daftar lengkap pembiasaan jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS yang gres ,adalah menyerupai pada tabell di bawah ini :
Gol / Ruang PNS | Jenjang Jabatan | |
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 | Permendiknas No. 38 Tahun 2010 | |
II/a | Guru Pratama | - |
II/b | Guru Pratama Tk.I | - |
II/c | Guru Muda | - |
II/d | Guru Muda Tk.I | - |
III/a | Guru Madya | Guru Pertama , |
III/b | Guru Madya Tk.I | Guru Pertama , |
III/c | Guru Dewasa | Guru Muda , |
III/d | Guru Dewasa Tk.I | Guru Muda , |
IV/a | Guru Pembina | Guru Madya , |
IV/b | Guru Pembina Tk.I | Guru Madya , |
IV/c | Guru Utama Muda | Guru Madya , |
IV/d | Guru Utama Madya | Guru Utama , |
IV/e | Guru Utama | Guru Utama , |
Penjelasan lebih lengap mengenai Jabatan Fungsional Guru silahkan [klik di sini]
Bagi guru yang pada dikala diberlakukannya Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 mengenai Penyesuaian Jabatan FungsionalGuru masih belum meraih Golongan / Ruang III / a dalam Jabatan FungsionalGuru melaksanakan fungsi selaku Guru Pertama hingga dengan guru yangbersangkutan menyanggupi standar secara resmi diangkat dalam JabatanFungsional Guru Pertama.
Bagi guru yang pada dikala diberlakukannya Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 mengenai Penyesuaian Jabatan FungsionalGuru masih belum meraih Golongan / Ruang III / a dalam Jabatan FungsionalGuru melaksanakan fungsi selaku Guru Pertama hingga dengan guru yangbersangkutan menyanggupi standar secara resmi diangkat dalam JabatanFungsional Guru Pertama.
Demikian suguhan warta mengenai Struktur Jabatan Fungsional Guru yang sanggup disampaikan pada potensi ini. Semoga sjianberikut berharga !!! ...
Labels:PNS PPPK
Thanks for reading Struktur Jabatan Fungsional Guru. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Struktur Jabatan Fungsional Guru - Tozsugianto"
Posting Komentar