Cara Menjumlah Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru - Tozsugianto

Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru ||Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru memang agak sedikit rumit danberbelit , sebetulya ini ialah Tugas dari Kepala Sekolah , akan tetapisebaiknya guru juga mengenali Cara Menghitung Angka Kredit JabatanFungsional Guru. Untuk itu , berikut ini akan disajikaninformasi mengenai Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru untukbisa dimengerti semua pihak.

Untuk mengerti ini , semestinya pelajari tersebih dulu tentang Jenjang Jabatan Fungsional Guru - [klik di sini].

Silahkan ;
Cara Menghitung Masa Kerja PNS - [klik di sini]

Dan untuk sanggup menjumlah Angka Kredit , ada beberapa perangkatketentuan aturan yang berkaitan  dengan Jenjang Jabatan FungsionalGuru yang perlu dipahami:
  1. PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan FungsionalGuru dan Angka Kreditnya - download [klik di sini].
  2. Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya - download [klik di sini] Lampirannya  - [klik di sini].
  3. Peraturan Bersama Mendiknas No. 03/V/PB/2010 dan Kepala BKNNo. 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru danAngka Kreditnya - download [klik di sini].
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang PenilaianPrestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil - download [klik di sini].
  5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 TentangPenilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil - download [klik di sini].
  6. Panduan Penyusunan SKP BKN - download [klik di sini].


Untuk mengenali Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan FungsionalGuru , ada beberapa dokumen yang mesti sudah tersedia , antara lain:
  1. Hasil Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) periode Juli -Desember.
  2. Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau SasaranKerja Pegawai (SKP).
  3. Bukti Fisik dari data yang sudah terakomodir dalam SKP.
  4. Format Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Penjelasan Proses:
  1. Perhitungan ditangani setelah ditandatangani PenilaianPrestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
  2. Nilai Akhir dari PK Guru dimasukkan ke dalam Nilai SKP padaUnsur Utama; Pembelajaran / Pembimbingan / Tugas Tertentu bab A.Melaksanakan Proses Pembelajaran.
  3. Nilai Angka Kredit SKP pada Unsur Utama; Pembelajaran /Pembimbingan / Tugas Tertentu bab B. Melaksanakan kiprah lain yang relevandengan fungsi sekolah/madrasah diisi dengan rumus 5 % X Nilai bab A.
  4. Nilai Angka Kredit SKP pada Unsur Utama yang lain dan UnsurPenunjang diisi menurut Bukti Fisik yang didapat oleh Guru selama satutahun kalender masa penilaian.
  5. Seluruh Nilai pada SKP dipindahkan pada Format Daftar UsulanPenetapan Angka Kredit (DUPAK).
Format , Cara dan Contoh Perhitungan silahkan Download - [klik di sini].

Demikian menu warta mengenai Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru yang sanggup disampaikan pada potensi ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Info Guru

Thanks for reading Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Cara Menjumlah Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru - Tozsugianto"