Format Instrumen Ratifikasi Sd / Mi 2017 - Tozsugianto

Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SD dan MI Tahun 2017 ini merupakan instrumen modern yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Karena sebagaimana dipahami , pada tahun 2017 ini BAN S/M selaku tubuh pelaksana pengakuan Sekolah/Madrasah akan menggunakan instrumen atau perangkat pengakuan terbaru. Instrumen dan Perangkat Akreditasi ini mulai diberlakukan semenjak Maret 2017 , seiring dengan sudah diterbitkan rangkaian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah , untuk SMP / Madrasah Tsanawiyah , untuk Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah , serta untuk Sekolah Menengah Kejuruan.

Untuk jenjang SD dan MI sudah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).

Perangkat dan Instrumen tersebut pun gotong royong sudah juga diupload oleh BAN-SM pada situs web resminya yakni www.bansm.or.id

1. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2017

Sebagaimana disebutkan di atas , perangkat dan instrumen pengakuan untuk SD dan MI modern tahun 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017.

Peraturan ini berisikan:
  1. Instrumen Akreditasi
  2. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  4. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Untuk Instrumen pengakuan SD/MI Tahun 2017 terdiri atas 119 butir yang meliputi:
  1. Komponen Standar Isi , nomor 1 - 10 (10 butir)
  2. Komponen Standar Proses , nomor 11 - 31 (21 butir)
  3. Komponen Standar Kompetensi Lulusan , nomor 32 - 38 (7 butir)
  4. Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan , nomor 39 - 54 (16 butir)
  5. Komponen Standar Sarana dan Prasarana , nomor 55 - 75 (21 butir)
  6. Komponen Standar Pengelolaan , nomor 76 - 90 (15 butir)
  7. Komponen Standar Pembiayaan , nomor 91 - 106 (16 butir)
  8. Komponen Standar Penilaian , nomor 107 - 119 (13 butir)
2. Peringkat Nilai Akreditasi 2017

Sistem analisa dan pemeringkatan pengakuan 2017 mengalami sedikit pergeseran dibadingkan sebelumnya. Termasuk akreditas untuk SD/MI.

Untuk pemeringkatan hasil pengakuan , dikelompokkan menjadi dua , yaitu:
1. Sekolah/Madrasah mendapatkan peringkat pengakuan dengan ketentuan sbb:
    Peringkat A (Unggul) kalau mendapatkan nilai 91 - 100
    Peringkat B (Baik) kalau mendapatkan nilai 81 - 90
    Peringkat C (Cukup) kalau mendapatkan nilai 71 - 80
2. Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi merupakan yang mendapat nilai final sbb:
    61 - 70 (Peringkat pengakuan D atau Kurang)
    00 - 60 (Peringkat pengakuan E atau Sangat Kurang)

3. Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017

Instrumen dan perangkat pengakuan SD/MI Tahun 2017 sanggup diunduh di situs resmi BAN SM. Untuk mempermudah , sudah ditawarkan link mirror untuk mengunduhnya , silakan pribadi saja klik tautan berikut:
  1. Prosedur Operasi Standar (POS) Akreditasi Sekolah/Madrasah , KLIK DI SINI
  2. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI , KLIK DI SINI
  3. Aplikasi Perhitungan Instrumen EDS Akreditasi / EDS SD-MI , KLIK di SINI
Demikianlah sajian gunjingan perihal Format Instrumen Akreditasi SD / MI 2017. Khususnya bagi SD atau MI yang menghadapi proses Akreditasi Sekolah , Semoga sungguh Bermanfaat !!!

Labels:Pendidikan

Thanks for reading Format Instrumen Akreditasi SD / MI 2017. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Format Instrumen Ratifikasi Sd / Mi 2017 - Tozsugianto"