Format Instrumen Ratifikasi Sd / Mi 2017 - Tozsugianto
Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SD dan MI Tahun 2017 ini merupakan instrumen modern yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Karena sebagaimana dipahami , pada tahun 2017 ini BAN S/M selaku tubuh pelaksana pengakuan Sekolah/Madrasah akan menggunakan instrumen atau perangkat pengakuan terbaru. Instrumen dan Perangkat Akreditasi ini mulai diberlakukan semenjak Maret 2017 , seiring dengan sudah diterbitkan rangkaian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah , untuk SMP / Madrasah Tsanawiyah , untuk Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah , serta untuk Sekolah Menengah Kejuruan.
Untuk jenjang SD dan MI sudah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).
Perangkat dan Instrumen tersebut pun gotong royong sudah juga diupload oleh BAN-SM pada situs web resminya yakni www.bansm.or.id
Untuk jenjang SD dan MI sudah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).
Perangkat dan Instrumen tersebut pun gotong royong sudah juga diupload oleh BAN-SM pada situs web resminya yakni www.bansm.or.id
1. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2017
Sebagaimana disebutkan di atas , perangkat dan instrumen pengakuan untuk SD dan MI modern tahun 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan ini berisikan:
- Instrumen Akreditasi
- Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
- Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
- Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
- Komponen Standar Isi , nomor 1 - 10 (10 butir)
- Komponen Standar Proses , nomor 11 - 31 (21 butir)
- Komponen Standar Kompetensi Lulusan , nomor 32 - 38 (7 butir)
- Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan , nomor 39 - 54 (16 butir)
- Komponen Standar Sarana dan Prasarana , nomor 55 - 75 (21 butir)
- Komponen Standar Pengelolaan , nomor 76 - 90 (15 butir)
- Komponen Standar Pembiayaan , nomor 91 - 106 (16 butir)
- Komponen Standar Penilaian , nomor 107 - 119 (13 butir)
Sistem analisa dan pemeringkatan pengakuan 2017 mengalami sedikit pergeseran dibadingkan sebelumnya. Termasuk akreditas untuk SD/MI.
Untuk pemeringkatan hasil pengakuan , dikelompokkan menjadi dua , yaitu:
1. Sekolah/Madrasah mendapatkan peringkat pengakuan dengan ketentuan sbb:
Peringkat A (Unggul) kalau mendapatkan nilai 91 - 100
Peringkat B (Baik) kalau mendapatkan nilai 81 - 90
Peringkat C (Cukup) kalau mendapatkan nilai 71 - 80
2. Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi merupakan yang mendapat nilai final sbb:
61 - 70 (Peringkat pengakuan D atau Kurang)
00 - 60 (Peringkat pengakuan E atau Sangat Kurang)
3. Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017
Instrumen dan perangkat pengakuan SD/MI Tahun 2017 sanggup diunduh di situs resmi BAN SM. Untuk mempermudah , sudah ditawarkan link mirror untuk mengunduhnya , silakan pribadi saja klik tautan berikut:
- Prosedur Operasi Standar (POS) Akreditasi Sekolah/Madrasah , KLIK DI SINI
- Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI , KLIK DI SINI
- Aplikasi Perhitungan Instrumen EDS Akreditasi / EDS SD-MI , KLIK di SINI
Labels:Pendidikan
Thanks for reading Format Instrumen Akreditasi SD / MI 2017. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Format Instrumen Ratifikasi Sd / Mi 2017 - Tozsugianto"
Posting Komentar