Inilah Hasil Rembuk Nasional Pendidikan Dan Kebudayaan 2018 - Tozsugianto
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2018 sudah usai dilakukan sejak tanggal 5 hingga 8 Februari 2018 bertempat di Sawangan , Bogor , Jawa Barat. Acara tersebut sudah menciptakan 22 Rekomendasi dari 5 Issu Strategis Pendidikan dan Kebudayaan selaku wujud mensinergikan langkah pemerintah sentra dandaerah serta komunitas pendidikan dan kebudayaan untuk bantu-membantu menguatkan pendidikandan meningkatkan kebudayaan , lewat komunikasi dua arah yang saling mendukung..
Lima gunjingan strategis pendidikan dan kebudayaan yang menjadipokok pembahasan dalam RNPK tahun 2018 , yaitu:
B. Pembiayaan Pendidikandan Kebudayaan oleh Pemerintah Daerah
Lima gunjingan strategis pendidikan dan kebudayaan yang menjadipokok pembahasan dalam RNPK tahun 2018 , yaitu:
- Ketersediaan , kenaikan profesionlisme , dan perlindunganserta penghargaan guru;
- Pembiayaan pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah daerah;
- Kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi dan pembangunanekonomi nasional;
- Membangun pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran; dan
- Penguatan pendidikan karakter: sekolah selaku modellingkungan kebudayaan.
A. Ketersediaan ,Peningkatan profesionalisme , dan Perlindungan serta Penghargaan Guru
- Pemerintah Pusat dan Pemda perlu melakukan pekerjaan samamempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis wacana Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk menyanggupi keperluan guru lewat pengangkatan guru gres atauredistribusi guru (rekrutmen CPNS Guru).
- Pemerintah Pusat dan Daerah perlu berkoordinasi danharmonisasi dalam menciptakan regulasi wacana pembagian kewenangan dan pembiayaandalam rangka kenaikan mutu dan profesionalisme guru menurut pemetaandan analisis keperluan training guru baik guru PNS maupun bukan PNS.
- Pemerintah Daerah perlu menciptakan aturan aturan terkaitperlindungan dan penghargaan guru , dan perlu adanya penganggaran oleh PemerintahPusat dan Daerah dalam pelaksanaannya sehingga sanggup pula mengoptimalkan peransatuan pendidikan untuk menjamin keselamatan serta ketentraman guru dalammelaksanakan tugasnya.
- Mengawal proses penyusunan rencana dan akuntabilitas penyaluranDana Transfer Daerah antara lain lewat perbaikan mutu Dapodik oleh satuanpendidikan dan pemerintah kawasan sesuai kewenangannya.
- Memperjelas ketentuan wacana pemberian pembiayaanpendidikan dan kebudayaan diluar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
- Mensinkronkan kebijakan antara Kemendikbud dan Kemendagriterkait penggunaan budget pendidikan di kawasan antara menggunakan prosedur hibah ,bansos , dan belanja langsung.
- Peningkatan mutu pegawapemerintah pemerintah kawasan dalammenyusun penyusunan rencana pendidikan dan kebudayaan dengan trasnparan dan akuntabel.
- Perlu diterbitkan dan disosialisasikan regulasi yangterkait dengan: a) Permendikbud terkait indikator SPM selaku turunan PP Nomor2 Tahun 2018 serta Permendikbud terkait Pembiayaan Pendidikan; b) Permendikbudatau Permendagri terkait penggunaan TPG untuk kenaikan mutu guru; c) Regulasiterkait pemberian dana pendidikan untuk sekolah swasta; d) Permendagri terkaitBantuan Keuangan Khusus; e) Permendagri terkait budget untuk sektorpendidikan yang dialokasikan lewat SKPD lain; f) Payung aturan yang memastikankewajiban APBD mengalokasikan minimal 20% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untukdialokasikan pada fungsi pendidikan; dan g) Regulasi terkait DAK Fisik untuk Kebudayaan.
- Mendorong Provinsi mengerjakan pemetaan keperluan DUDI ,potensi wilayah , analisis kompetensi guru dan cohort keperluan guru untuk membuatpeta jalan pengembangan pendidikan vokasi.
- Mendorong Kemenristekdikti untuk memperluas mandatPoliteknik dalam menciptakan guru Sekolah Menengah kejuruan lewat kerja sama dengan LPTK dan P4TK.
- Merekomendasikan Pemerintah untuk menyusun regulasitentang pemanfaatan SES (Senior Expert Service) dan training dari industri/lembaganasional dan internasional untuk kenaikan kompetensi guru , kebekerjaanlulusan Sekolah Menengah kejuruan , dan pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi lewat pelibatan dankerjasama dengan Atdikbud , SEAMEO , dan alumni.
- Merekomendasikan adanya regulasi yang; a) MewajibkanBUMN/BUMD dan mendorong DUDI relevan dengan Sekolah Menengah kejuruan dengan imbalan taxincentive/insentif pajak , umpamanya magang industri , menyerap dan menjual produk TEFASMK; b) Mengatur revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan , penyediaan lahan , dan prosedur pendanaanuntuk menyingkir dari tumpang tindih budget yang bersumber dari APBN dan APBD.
- Memperluas praktik-praktik baik dalam pelaksaan kerjasama antara DUDI dengan Sekolah Menengah kejuruan , dan membuatkan kurikulum fleksibel dan pembelajaranvokasi online sehingga sanggup memperluas spektrum kejuruan.
- Pemerintah Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasansesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 wacana Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintah Daerah sehingga kawasan sanggup memiliki kesanggupan untukmenyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan yang bermutu secara mandirihingga mencapai kawasan pinggiran.
- Pemerintah Pusat dan Pemda perlu menjamin kemudahanjangkauan dalam layanan pendidikan dan kebudayaan bagi penduduk di daerahpinggiran lewat penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasiguna memperkuat literasi dasar untuk meningkatkan pendidikan dan kebudayaan.
- Pemerintah Pusat dan Pemda perlu menjamin penyediaandan penyebaran sumber daya insan pendidikan dan kebudayaan yang kompeten didaerah pinggiran sesuai dengan lingkup kendala wajibnya.
- Pemerintah Pusat dan Pemda perlumemperhatikan kememadaian dan ketersediaan fasilitas dan prasarana pendidikan dankebudayaan di kawasan pinggiran guna menjamin mutu pendidikan dan pemajuankebudayaan.
- Pemerintah Pusat dan Pemda mendorongkebijakan sekolah menjadi versi lingkungan budaya yang dalam kesehariannya saratdengan nilai-nilai kearifan setempat dalam rangka Pemajuan Kebudayaan.
- Membuka seluruh fasilitas dan prasarana milik PemerintahPusat dan Pemda supaya sanggup diakses secara luas untuk acara Pendidikandan Kebudayaan lewat revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.
- Merancang seni administrasi gres pelestarian warisan budaya bendadan tak benda lewat pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya , museum ,taman budaya , rumah budaya , dengan banyak sekali aktivitasnya selaku sumber-sumberbelajar Penguatan Pendidikan Karakter.
- Membangun sinergi Tripusat Pendidikan lewat prosedur koordinasidan kerja sama pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan.
- Menyusun kebijakan wacana skema pembiayaan Pemajuan Kebudayaandengan mengalokasikan minimal 2 ,5% budget khusus dari APBN/APBD , atau BantuanOperasional Kebudayaan (BOK) terhadap sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.
Labels:Pendidikan
Thanks for reading Inilah Hasil Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Inilah Hasil Rembuk Nasional Pendidikan Dan Kebudayaan 2018 - Tozsugianto"
Posting Komentar