Inilah Juknis Penyaluran Sumbangan Guru Pns Tempat 2018 - Tozsugianto

Pemerintah lewat kementerian pendidikan dan kebudayaantelah mengeluarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk TeknisPenyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus , dan Tambahan Penghasilan GuruPegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam Permendikbud No 10 Tahun 2018 initerdapat 3 lampiran yakni , Lampiran I menertibkan wacana Petunjuk TeknisPenyaluran Tunjangan Profesi , Lampiran II menertibkan wacana Petunjuk TeknisPenyaluran Tunjangan Khusus , Lampiran III menertibkan wacana Petunjuk TeknisPenyaluran Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD yang Belum Sertifikasi.

Pada Permendikbud No 10 Tahun 2018 ini , juknispenyaluran dari ketiga Tunjangan nyaris sama dengan permendikbud sebelumnyayang menertibkan wacana juknis penyaluran pemberian profesi guru. dimana kriteriauntuk menerimanya merupakan selaku berikut:
  1. Berstatus selaku Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawahbinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik ,kecuali guru pendidikan agama.
  2. Aktif mengajar selaku guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbingsebagai guru tutorial konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi ,pada satuan pendidikan yang tepat dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki.
  3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh KementerianPendidikan dan Kebudayaan.
  5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
  6. Memiliki nilai hasil analisa kinerja terendah dengan istilah “Baik”.
  7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
  8. Tidak beralih status dari Guru , Guru yang diberi kiprah selaku kepala satuanpendidikan , Guru yang memperoleh kiprah komplemen atau Guru yang diangkat sebagaipengawas satuan pendidikan.
Petunjuk Selengkapnya , silahkan DOWNLOAD Permendikbud No. 10 Tahun2018 terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah 2018 – [klik di sini]

Demikian hidangan gunjingan singkat mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah yang sanggup disampaikan pada peluang ini.
Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Pendidikan

Thanks for reading Inilah Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah 2018. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Inilah Juknis Penyaluran Sumbangan Guru Pns Tempat 2018 - Tozsugianto"