Inilah Passing Grade Tes / Skd Cpns 2018 - Tozsugianto

Inilah Passing Grade Tes / SKDCPNS 2018 || Berbeda dengan proses seleksi sebelumnya , mulai tahun ini seluruh pelaksanaan seleksi dalamPenerimaanCalon Pegawai NegeriSipil(PNS) yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya akan dilakukan melalui moda ComputerAssisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) yang akan diselenggarakan oleh BKNselaku Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Dengan perubahan mekanisme ini seluruh prosesseleksi CPNS dipastikan transparan dan akuntabel sesuai dengan harapan semua pihak.

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan atau SeleksiKompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan gugusan yang dilamar , CPNS Peserta Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRBNo. 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.


Berikut ini beberapa hal yang wajib diketahuimengenai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dalam CAT BKN:
  1. Nilai ambang batas ataupassing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yakni nilai minimal yang harusdipenuhi oleh setiap akseptor seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  2. SKD CPNS Tahun 2018 berisikan Tes KarakteristikPribadi (TKP) nilai minimal 143 , Tes Intelegensi Umum (TIU) nilai minimal 80 danTes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai minimal 75.
Nilai ambang batas atau passing grade yang belaku secaraumum , dilaksanakan pengecualian untuk gugusan CPNS Jalur Khusus dan Jalur Tertentuyang hitungannya ditetapkan khusus pula. Secara lebih lengkap , untukmendapatkan isu Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Seleksi CPNS  silahkan - [klik di sini]

Demikin menu isu mengenai Passing Grade Tes / SKD CPNS 2018 yang daapat disampaikan pada peluang ini. Semoga sajianbverikut berfaedah ...

Labels:PNS PPPK

Thanks for reading Inilah Passing Grade Tes / SKD CPNS 2018. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Inilah Passing Grade Tes / Skd Cpns 2018 - Tozsugianto"