Memahami Waktu Dan Mekanisme Pelaksanaan Pk Guru - Tozsugianto

Memahami Waktu dan Prosedur Pelaksanaan PK Guru || WaktuPelaksanaan PK Guru dilaksanakan sedikitnya 2 (dua) kali dalam setahun ,yaitu pada permulaan tahun anutan dan final tahun ajaran.

PK Guru Formatif
PK Guru formatif dipakai untuk menyusun profil kinerjaguru dan mesti dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) ahad di permulaan tahunajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil penilaian diri yangdilakukan oleh guru secara sanggup bangun diatas kaki sendiri , sekolah/madrasah menyusun planning PKB.Sebagai Bagi guru dengan PK Guru di bawah tolok ukur , jadwal PKB diarahkan untukpencapaian tolok ukur kompetensi tersebut. Sementara itu , bagi guru dengan PK Guru  yangtelah meraih atau di atas tolok ukur , jadwal PKB diorientasikan untukmeningkatkan atau memperbaharui wawasan , kemampuan , dan sikap danperilaku keprofesiannya.

PK Guru Sumatif
PK Guru  sumatifdigunakan untuk menegaskan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK  Guru sumatif juga dipakai untuk menganalisiskemajuan yang diraih guru dalam pelaksanaan PKB , baik bagi guru yang nilainyamasih di bawah tolok ukur , sudah meraih tolok ukur , atau melampaui standarkompetensi yang ditetapkan.

Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan mekanisme pelaksanaan PK Gurupembelajaran atau pembimbingan dengan mekanisme pelaksanaan PK Guru untuk tugastambahan yang berhubungan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian , secaraumum acara penilaian PK Guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat)tahapan.

Tahap Persiapan
Dalam tahap antisipasi , hal-hal yang mesti dilaksanakan olehpenilai maupun guru yang hendak dinilai.
  1. memahami Pedoman PK Guru , khususnya mengenai tata cara yangditerapkan dan posisi PK Guru dalamkerangka training dan pengembangan profesi guru;
  2. memahami pernyataan kompetensi guru yang sudah dijabarkandalam bentuk indikator kinerja;
  3. memahami penggunaan instrumen PK Guru  dan tata cara penilaian yang hendak dilaksanakan ,termasuk cara mencatat semua hasil penelitian dan pemantauan , sertamengumpulkan dokumen dan bukti fisik yang lain yang memperkuat hasil penilaian;dan
  4. memberitahukan planning pelaksanaan PK Guru  kepada guru yang hendak dinilai sekaligusmenentukan jangka waktu jadwal pelaksanaannya.
Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK Guru  yang mesti dilalui oleh penilai sebelummenetapkan nilai untuk setiap kompetensi , yakni selaku berikut.

1) Sebelum Pengamatan
Pertemuan permulaan antara penilai dengan guru yang dinilaisebelum dilaksanakan penelitian dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orangketiga. Pada konferensi ini , penilai menghimpun dokumen penunjang danmelakukan diskusi mengenai banyak sekali hal yang tidak mungkin dilaksanakan pada saatpengamatan. Semua hasil diskusi , wajib dicatat dalam format laporan danevaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2Bbagi PK Guru  BK / Konselor) sebagaibukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan kiprah suplemen yang berhubungan denganfungsi sekolah/madrasah sanggup dicatat dalam lembaran lain alasannya yakni tidak adaformat khusus yang ditawarkan untuk proses pencatatan ini.

2) Selama Pengamatan
Selama penelitian di kelas dan/atau di luar kelas , penilaiwajib mencatat semua acara yang dilaksanakan oleh guru dalam pelaksanaan prosespembelajaran atau pembimbingan , dan/atau dalam pelaksanaan kiprah suplemen yangrelevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini , penilaian kinerjadilakukan dengan menggunakan instrumen yang cocok untuk masing-masingpenilaian kinerja. Untuk menganggap guru yang melaksanakan proses pembelajaranatau pembimbingan , penilai menggunakan instrumen PK Guru  pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatankegiatan pembelajaran sanggup dilaksanakan di kelas selama proses tatap tampang tanpaharus mengusik proses pembelajaran. Pengamatan acara pembimbingan dapatdilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilaksanakan dalam kelas maupun diluar kelas , baik pada di saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajibmencatat semua hasil penelitian pada format laporan dan penilaian per kompetensitersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan ,BK/Konselor) atau lembar lain selaku bukti penilaian kinerja. Jika diperlukan ,proses penelitian sanggup dilaksanakan lebih dari satu kali untuk memperolehinformasi yang akurat , valid dan konsisten mengenai kinerja seorang guru dalammelaksanakan acara pembelajaran atau pembimbingan.
3) Setelah Pengamatan
Pada konferensi setelah penelitian pelaksanaan prosespembelajaran , pembimbingan , atau pelaksanaan kiprah suplemen yang berhubungan denganfungsi sekolah/madrasah , penilai sanggup mengklarifikasi beberapa faktor tertentuyang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil konferensi pada formatlaporan dan penilaian per kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajarandan lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan , BK/Konselor) atau lembar lainsebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilaksanakan di ruang khusus dan hanyadihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugastambahan , kesannya sanggup dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagaideskripsi penilaian kinerja.

Tahap Pemberian Nilai
  1. Penilaian; Pada tahap ini penilai menegaskan nilai untuk setiapkompetensi dengan skala nilai 1 , 2 , 3 , atau 4. Sebelum derma nilaitersebut , penilai apalagi dulu menampilkan skor 0 , 1 , atau 2 padamasing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harusdidasarkan terhadap catatan hasil penelitian dan pemantauan serta bukti-buktiberupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK Guru .
  2. Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian; Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yangdinilai sanggup mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatandisampaikan terhadap Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan , yang selanjutnyaakan menunjuk seseorang yang sempurna untuk bertindak selaku moderator. Dalam halini moderator sanggup mengulang pelaksanaan PK Guru untuk kompetensi tertentuyang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh.Pengajuan undangan penilaian ulang mesti dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasusini , nilai PK Guru  dari moderatordigunakan selaku hasil final PK Guru. Penilaian ulang cuma sanggup dilakukansatu kali dan moderator cuma melakukan pekerjaan untuk permasalahan penilaian tersebut.
Tahap Pelaporan
Setelah nilai PK Guru  formatif dan sumatif diperoleh , penilai wajibmelaporkan hasil PK Guru terhadap pihakyang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK Guru  tersebut. Hasil PK Guru formatif dilaporkan terhadap kepalasekolah/koordinator PKB selaku masukan untuk menyiapkan acara PKBtahunan. Hasil PK Guru  sumatifdilaporkan terhadap tim penilai tingkat kabupaten/kota , tingkat provinsi , atautingkat sentra sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Gurusumatif ini digunakanoleh tim penilai tingkat kabupaten/kota , provinsi , atau sentra selaku dasarperhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnyadipertimbangkan untuk peningkatan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporanmencakup: (1) Laporan dan penilaian per kompetensi sesuai format; (2) Rekaphasil PK Guru  sesuai format; dan (3)dokumen penunjang lainnya.

Demikian hidangan keterangan mengenai Memahami Waktu dan Prosedur Pelaksanaan PK Guru yang sanggup disampaikan padakesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Info Guru

Thanks for reading Memahami Waktu dan Prosedur Pelaksanaan PK Guru. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Memahami Waktu Dan Mekanisme Pelaksanaan Pk Guru - Tozsugianto"