Pedoman Biasa Pengembangan Keprofesian Berkesinambungan (Pkb) Guru Tahun 2018 - Tozsugianto

Pedoman Umum  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2018 || Pada tahun 2018 ,Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) lewat Pendidikan dan PelatihanGuru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogikdan profesional yang dijalankan lewat Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi gurukelas , guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjangpendidikan dengan rata-rata nasional yakni 75 dan lewat Uji KompetensiKeahlian (UKK) bagi guru kejuruan.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yakni pengembangankompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan keperluan , sedikit demi sedikit , danberkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan KeprofesianBerkelanjutan mesti dijalankan menurut keperluan guru yang bersangkutan.Kebutuhan yang dimaksud yakni keperluan untuk meraih dan/atau meningkatkankompetensinya di atas tolok ukur kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya jugasekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikanpangkat/jabatan fungsional guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapatdilakukan lewat pengembangan diri , publikasi ilmiah , dan karya inovatif.

Diklat fungsional yakni kesibukan guru dalam mengikutipendidikan atau latihan yang berniat untuk meraih tolok ukur kompetensiprofesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memilikikompetensi di atas tolok ukur kompetensi profesi. Untuk itu , pada tahun 2018Ditjen GTK menyebarkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melaluiPendidikan dan Pelatihan Guru dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensiguru.

Program Diklat Guru secara biasa berniat untuk meningkatkankemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya lewat peningkatan kompetensi baik pedagogikmaupun profesional , serta mempunyai tampilan selaku pendidik dan pemimpin bagipeserta didiknya.  Sedangkan secarakhusus , Program Diklat Guru berniat biar peserta:
  1. menunjukkan kesanggupan selaku profesional dalammelaksanakan tugasnya selaku guru;
  2. menguasai kompetensi pedagogik dan profesional sesuaidengan kalangan kompetensi atau unit kompetensi yang dipelajari;
  3. memiliki tampilan selaku pendidik dan pemimpin bagipeserta didiknya;
  4. menjadi pola wacana keperkasaan , optimisme , dankeceriaan bagi penerima didiknya;
  5. memiliki kemauan untuk terus menimba ilmu mengembangkanpotensi dirinya;
  6. meningkatkan kompetensi guru kejuruan yang memenuhikualifikasi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) LevelIV;
  7. membekali guru kejuruan sehingga dapat menjadi guru yang profesionaldi SMK;
  8. memiliki akta kompetensi sesuai Skema KerangkaKualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV bagi guru kejuruan.
Untuk lebih terang dan lengkap - Pedoman Umum PKB Guru melaluiPendidikan dan Latihan Tahun 2018 - silahkan downlad – [klik di sini]
Demikian hidangan gunjingan tentang Pedoman Umum  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2018 yang sanggup disampaikanpada peluang ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Info Guru

Thanks for reading Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2018. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Pedoman Biasa Pengembangan Keprofesian Berkesinambungan (Pkb) Guru Tahun 2018 - Tozsugianto"