Penjelasan Rinci Permenpanrb Nomor 61 Tahun 2018 - Tozsugianto

Penjelasan Rinci PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018 || PeraturanMenteri Pemberdaayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun2018 mengenai Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri SipilDalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sudah diterbitkan pada hari Rabu tanggal 21November 2018 - [klik di sini]
                             
Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan , pesertaseleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi KompetensiDasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)apabila:
  1. Peserta SKD yang menyanggupi Nilai Ambang Batas (PassingGrade / PG).
  2. Peserta SKD yang tidak menyanggupi Nilai Ambang Batas (PassingGrade / PG) , tetapi memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diaturberdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peserta SKD yang tidak lolos PG permulaan , sanggup mengikuti SKBjika dan cuma jika:
a. ada deretan yang kosong (tidak terisi oleh mereka yanglolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik , untuk setiap deretan yangkosong.

Berikut contah permasalahan yang mungkin terjadi di lapangansekadar untuk lebih mengetahui bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun2018.

Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yang ikut SKB: 1 (hanya yang lolos PG Awal)

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3 dari yang tidak lolos PG)

Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG Awal: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG Awal)

Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4 , berisikan
- 1 yang lolos PG permulaan untuk mengisi deretan ke-1
- 3 (yang tidak lolos PG permulaan , ranking 3 terbaik) untukmemperebutkan deretan ke-2

Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dengan akumulasi nilai3 terbaik)

Demikian hidangan isu mengenai Penjelasan Rinci PermenPANRBNomor 61 Tahun 2018 yang sanggup disamppaiikan pada potensi ini. Semoga sajianberikut bermnfaat ...


Labels:PNS PPPK

Thanks for reading Penjelasan Rinci PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Penjelasan Rinci Permenpanrb Nomor 61 Tahun 2018 - Tozsugianto"