Syarat Dan Ketentuan Peserta Pip (Program Indonesia Pintar) - Tozsugianto

Program Indonesia Pintar (PIP) yang semenjak bertahun-tahun ini diluncurkan dimaksudkan untuk menjamin bahwa Anak Indonesia menerima peluang menerima pendidikan paling tidak hingga dengan SMU/SMK. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dahulu dipahami dengan perumpamaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) diberikan terhadap siswa yang rentan tidak dapat menjalani pendidikan dikarenakan kekurangan kesanggupan ekonomi keluarganya.

Untuk menyingkir dari sumbangan Bantuan PIP tidak sempurna sasaran , Pemerintah sudah tentukan Syarat dan Ketentuan atau Kriteria Siswa yang berhak menerima Bantuan PIP. Ketentuan Siswa Calon Penerima Program IndonesiaPintar merupakan selaku berikut:
  1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  2. Siswa diutamakan memiliki Kartu BSM (Bantuan SiswaMiskin) atau orang tuanya yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atauKartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Siswa yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial(KPS) yang belum terdaftar Sebagai Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
  4. Keluarga/Orang Tua Siswa diutamakan yang memiliki atau terdaftar selaku Program Keluarga Harapan (PKH) atau Surat Keterangan RumahTangga Miskin (SKRTM) selaku pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS) danKartu Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/yang dikontrol oleh Kementerian Sosial;
  6. Siswa Yatim dan/atau Piatu;
  7. Siswa korban kejadian alam Bencana Alam
  8. Siswa terancam Putus Sekolah alasannya merupakan kesusahan ongkos , atau;
  9. Pertimbangan lain (Misalnya Kelainan Fisik , Korban MusibahBerkepanjangan dan Siswa Berasal dari Rumah Tangga Miskin dan Memiliki Lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun).
yang ini;

Syarat dan Ketentuan atau Kriteria tersebut diakomodir oleh pihak sekolah untuk lalu segalanya dimasukka ke dalam Formulir Biodata Peserta Didik dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing. Pihak Sekolah mesti memutuskan bahwa Data Siswa yang dimasukkan ke dalam Aplikasi Dapodik tersebut merupakan benar sehingga sanggup dikenali Data Siswa yang Memenuhi Syarat dan Memiliki Hak menerima Bantuan PIP.

Dengan mengenali data siswa yang Layak PIP tersebut , apabila dalam satu periode tahun PIP siswa yang patut ternyata tidak menerima haknya , maka pihak sekolah memiliki hak untuk protes atau paling tidak meminta keterangan terhadap pemberi kebijakan terkait.

Demikian santapan tentang Syarat dan Ketentuan Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) ini , semoga menjadi komplemen rujukan dalam mengurus Data Siswa dalam Aplikasi Dapodik sehingga terpetakan jumlah siswa yang patut PIP. Semoga Bermanfaat.


Labels:Cara Trik ,Pendidikan

Thanks for reading Syarat dan Ketentuan Penerima PIP (Program Indonesia Pintar). Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Syarat Dan Ketentuan Peserta Pip (Program Indonesia Pintar) - Tozsugianto"