Inilah 4 Hal Gres Dalam Ppdb 2019 - Tozsugianto
Inilah 4 Hal Baru Dalam PPDB 2019 || Menjelangdimulainya tahun pelajaran 2019/2020 , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaantelah melakukan sosialisasi wacana beberapa perbedaan antara pelaksanaanPenerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 ini. Hal trsebuttertuang dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta DidikBaru ( PPDB) 2019. Sosialisasi tingkat nasional sudah ditangani di GedungKemendikbud Jakarta pada tanggal 15 Januari 2019. Berdasarkan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 , berikut 4 hal baru pelaksanaanPPDB 2019:
Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 - [klik di sini]
2. Lama Domisili
3. Pengumuman Daya Tampung
4. Prioritas Satu Zonasi Sekolah Asal
Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 - [klik di sini]
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yangsempat membuat polemik di beberapa tempat karena disalahgunakan. Selanjutnyasiswa dari keluarga tidak dapat tetap menggunakan jalur zonasi ditambah denganprogram pemerintah sentra (KIP) atau pemerintah tempat untuk keluarga tidakmampu.
2. Lama Domisili
Jika Dalam PPDB 2018 , domisili menurut alamatKartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkandalam Permendikbud gres untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yangditerbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
3. Pengumuman Daya Tampung
Untuk mengembangkan transparansi dan menyingkir dari praktikjual-beli dingklik Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengharuskan setiapsekolah peserta PPDB 2019 untuk menunjukkan jumlah daya tampungpada kelas 1 SD , kelas 7 Sekolah Menengah Pertama dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombonganbelajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Prioritas Satu Zonasi Sekolah Asal
Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 juga dikelola mengenaikewajiban sekolah untuk mengutamakan penerima didik yang memiliki KK atausurat keterangan domisili sesuai dengan satu kawasan asal (zonasi) yang samadengan sekolah asal. Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili imitasi atau'bodong' yang dibentuk jelang pelaksanaan PPDB.
Demikian santapan isu perihal 4 Hal Baru dalam PPDB 2019 yang sanggup disampaikan pada peluang ini. Semoga sajianberikut berharga !!! ...
Tidak ada komentar untuk "Inilah 4 Hal Gres Dalam Ppdb 2019 - Tozsugianto"
Posting Komentar