Inilah Hukum Cuti Pns Menurut Pp 11 2017 - Tozsugianto
Inilah Aturan Cuti PNS Menurut PP 11 2017 || PeraturanPemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil(PNS) , yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 , jugamemuat hukum ihwal Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut PP ini , cuti diberikan oleh PPK (Pejabat PembinaKepegawaian) , yang sanggup didelegasikan sebagian wewenangnya kepadapejabat di lingkungannya untuk menampilkan cuti , kecuali diputuskan lain dalamPeraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam PP ini disebutkan , cuti terdiri atas: a. Cuti tahunan;b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti alasannya yakni alasanpenting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara.
Cuti Tahunan
PP ini menyebutkan , PNS dan kandidat PNS yang sudah bekerjapaling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud yakni 12 (dua belas) harikerja.
Untuk memakai hak atas cuti tahunan sebagaimanadimaksud , PNS atau kandidat PNS yang bersangkutan mengajukan undangan secaratertulis terhadap PPK atau pejabat yang memperoleh utusan wewenang untukmemberikan hak atas cuti tahunan. Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akandigunakan di kawasan yang menyibukkan perhubungannya , menurut PP ini , rentang waktu cutitahunan tersebut sanggup ditambah untuk paling usang 12 (dua belas) hari kalender.
Hak atas cuti tahunan yang tidak dipakai dalam tahun yangbersangkutan , menurut PP ini , sanggup dipakai dalam tahun selanjutnya untukpaling usang 18 (delapan belas) hari kerja tergolong cuti tahunan dalam tahunberjalan.
PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatandosen pada sekolah tinggi tinggi yang mendapat piknik menurut peraturanperundang-undangan , menurut PP ini , disamakan dengan PNS yang sudah menggunakanhak cuti tahunan.
Cuti Besar
PP ini juga menyebutkan , PNS yang sudah melakukan pekerjaan palingsingkat 5 (lima) secara terus menerus , menurut PP ini. berhak usang 3 (tiga)bulan. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerusdikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun , untukkepentingan agama. PNS yang memakai hak atas cuti besar , menurut PP ini , tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Cuti Sakit
Menurut PP ini , setiap PNS yang menderita sakit berhak atascuti sakit. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empatbelas) hari , menurut PP ini , berhak atas cuti sakit , dengan ketentuan PNS yangbersangkutan mesti mengajukan undangan secara tertulis terhadap PPK ataupejabat yang memperoleh utusan wewenangng untuk menampilkan hak atas cuti sakitdengan melampirkan surat pemberitahuan dokter.
PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari ,menurut PP ini , berhak atas cuti sakit , dengan ketentuan PNS yang bersangkutanharus mengajukan undangan secara tertulis terhadap PPK atau pejabat yangmenerima utusan wewenang untuk menampilkan hak atas cuti sakit denganmelampirkan surat pemberitahuan dokter pemerintah.
Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud diberikanuntuk waktu paling usang I (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimanadimaksud sanggup ditambah untuk paling usang 6 (enam) bulan apabila dikehendaki ,berdasarkan surat pemberitahuan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteriyang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang kesehatan. PNS yang mengalami gugur kandungan , menurut PP ini , berhakatas cuti sakit untuk paling usang 1 1/2 (satu setengah) bulan.
Cuti Melahirkan
PP ini juga menyebutkan , untuk kelahiran anak pertamasampai dengan kelahiran anak ketiga pada dikala menjadi PNS , berhak atas cutimelahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya , terhadap PNS diberikancuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud yakni 3 (tiga) bulan.
Untuk sanggup memakai hak atas cuti melahirkan sebagaimanadimaksud , menurut PP ini , PNS yang bersangkutan mengajukan undangan secaratertulis terhadap PPK atau pejabat yang memperoleh utusan wewenang untukmemberikan hak atas cuti melahirkan.
Cuti Karena Alasan Penting
Menurut PP ini , PNS berhak atas cuti alasannya yakni argumentasi penting ,apabila: a. ibu , bapak , isteri atau suami , anak , adik , abang , mertua , ataumenantu salit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluargayang dimaksud pada karakter a meninggal dunia , dan menurut peraturanperundang-undangan PNS yang bersangkutan mesti mengelola hak-hak dari anggotakeluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan. Lamanyacuti alasannya yakni argumentasi penting diputuskan oleh PPK atau pejabat yang menerimadelegasi wewenang untuk menampilkan hak atas cuti alasannya yakni argumentasi penting palinglama 1 (satu) bulan.
Cuti Bersama
PP ini memastikan , Presiden sanggup menentukan cuti bersama.Cuti bareng sebagaimana dimaksud tidak meminimalisir hak cuti tahunan. PNS yangkarena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bareng , menurut PP ini , hakcuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bareng yang tidakdiberikan. Cuti bareng sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan KeputusanPresiden.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
PP ini juga menyebutkan , PNS yang sudah melakukan pekerjaan palingsingkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus alasannya yakni argumentasi pribadi dan mendesakdapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negaraitu sanggup diberikan untuk paling usang 3 (tiga) tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimanadimaksud sanggup diperpanjang paling usang I (satu) tahun apabila adaalasan-alasan yang penting memperpanjangnya. Menurut PP ini , cuti di luar tanggungan negara mengakibatkanPNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadilowong alasannya yakni proteksi cuti di luar tanggungan negara mesti diisi.
Untuk memperoleh cuti di luar tanggungan negara , menurut PPini , PNS yang bersangkutan mengajukan undangan secara tertulis terhadap PPKdisertai dengan alasan. Cuti di luar tanggungan negara cuma sanggup diberikandengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. Selamamenjalankan cuti di luar tanggungan negara , PNS yang bersangkutan tidakmenerima penghasilan PNS. Dan selama melaksanakan cuti di luar tanggungan negaratidak dipertimbangkan selaku masa kerja PNS.
Demikian santapan isu perihal Aturan Cuti PNS MenurutPP 11 2017 yang sanggup disampaikan pada potensi ini. Semoga santapan berikutbermanfaat !!! ...
Labels:PNS PPPK
Thanks for reading Inilah Aturan Cuti PNS Menurut PP 11 2017. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Inilah Hukum Cuti Pns Menurut Pp 11 2017 - Tozsugianto"
Posting Komentar