Memahami Hak Dan Keharusan Guru Indonesia - Tozsugianto

Memahami Hak dan Kewajiban Guru Indonesia || Di Indonesia , Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen sudah mensyaratkan bahwa pekerjaan selaku seorang Guru atau Tenaga Pendidik mesti berlandaskan Keprofesionalan. Dalam jati diri Guru yang Profesional , menempel hak dan kewajibannya. Berdasarkan uraian pada pasal 14 dan pasal 20 dalam UU No. 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen sanggup dirangkum mengenai hak dan kewajiban bagi seorang guru profesional.

Hak Guru
  1. Memperoleh penghasilan yang patut di atas keperluan hidup minimum dan jaminan kemakmuran sosial. Penghasilan tersebut termasuk honor pokok , tunjangan yang menempel pada honor , serta penghasilan lain , misalnya tunjangan profesi berupa satu kali honor pokok.
  2. Mendapatkan jaminan pemberian aturan dalam pelaksanaan tugasnya , serta menerima dan mempergunakan usulan dan prasarana pendukung kinerjanya.
  3. Memiliki potensi dalam kenaikan kompetensi diri serta menemukan penawaran spesial dan penghargaan atas prestasi kerjanya.
  4. Memiliki keleluasaan dan rasa kondusif dalam menyediakan penilaian , ikut dalam penentuan kelulusan , penghargaan atau hukuman terhadap akseptor didiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Berkesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan , dan memiliki keleluasaan dalam berserikat pada organisasi profesi keguruan.
  6. Memiliki hak untuk menyebarkan dan memajukan kompetensi dan kualifikasi akademiknya lewat pembinaan dan pengembangan profesi sesuai dengan bidangnya.
  1. Menyusun penyusunan rencana pembelajaran , mengerjakan proses pembelajaran yang bagus dan berkualitas , serta mengerjakan penilaian dan penilaian terhadap hasil pembelajarannya.
  2. Guru berkewajiban memajukan dan menyebarkan kompetensi dan kualifikasi akademiknya yang berkesinambungan sejalan dengan perkembangan dan perkembangan iptek dan seni.
  3. Senantiasa bersikap dan bertindak objektif dan tidak diskriminatif , baik yang menyangkut jenis kelamin , agama , suku , ras , keadaan fisik tertentu , latar belakang keluarga , atau status sosial dari masing-masing akseptor didiknya.
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan , aturan , dan kode etik guru , susila di penduduk , serta nilai-nilai agama.
  5. Senantiasa memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Demikian menu info mengenai Memahami Hak dan Kewajiban Guru Indonesia yang sanggup disampaikan pada potensi ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Info Guru

Thanks for reading Memahami Hak dan Kewajiban Guru Indonesia. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Memahami Hak Dan Keharusan Guru Indonesia - Tozsugianto"