Organisasi Profesi Guru Yang Diakui Pemerintah - Tozsugianto

Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah || Seiringdengan sudah lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen yangmenyatakan bahwa salah satu ciri suatu profesi yakni ketersediaan OrganisasiProfesi UntukProfesi Guru , ketika ini , sudah memiliki beberapa organisasi profesi guru yangterdaftar dan diakui pada Dirjen GTK menurut Surat Dirjen GTK tanggal 4Desember 2015 , organisasi profesi guru tersebut yakni selaku berikut:

1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

Persatuan Guru Republik Indonesia (disingkat PGRI) yakni organisasidi Indonesia yang anggotanya berprofesi selaku guru. Organisasi inididirikan dengan semangat usaha para guru pribumi pada zaman Belanda padatahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraanKongres Guru Indonesia pada tanggal 24 - 25 November 1945 di Surakarta. Melaluikongres ini segala organisasi dan kalangan guru yang didasarkan atas perbedaantamatan , lingkungan pekerjaan , lingkungan kawasan , politik , agama dan suku ,sepakat dihapuskan. Sejak Kongres Guru Indonesia itu , semua guru Indonesiamenyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

2. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) memiliki sejarahpanjang sejak dirintis pada tahun 1952 hingga sekarang. Pada mulanya ,organisasi ini dibikin atas inisiatif para penerima Kongres Ma’arif se-Indonesiayang antara lain menampilkan mandat terhadap Ma’arif Cabang Surabaya untukmenyiapkan pembentukannya. Pada tanggal 1 Mei 1958 , Ma’arif Cabang Surabayaberhasil membentuk Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Cabang Surabayayang  sekaligus  sebagai kantor sentra organisasi tersebut.Kemudian , menurut hasil Muktamar II PERGUNU , pedudukan kantor pusatdipindahkan ke Jakarta. 

Sebagai tubuh otonom , PERGUNU memiliki dasar organisasisebagaimana ditetapkan oleh organisasi induknya , Nahdlatul Ulama , yakniberaqidah Islam menurut faham Ahlusunnah Wal Jama’ah. Hal lain yang mendasaradalah PERGUNU berkomitmen kebangsaan yang besar lengan berkuasa dibingkai dalam Pancasila ,Undang-Undang Dasar 1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) , danBhineka Tunggal Ika yang ialah aksara dasar bangsa Indonesia.

3. Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing listantara guru dan para praktisi pendidikan , dan dilanjutkan dengan agresi nyatamelalui pelatihan-pelatihan kenaikan kompetensi guru , dengan nama Klub GuruIndonesia (KGI). Sambutan para guru di banyak sekali kota di Indonesia nampaknyacukup baik , sehingga di mana-mana acara yang diadakan KGI senantiasa disambuthangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan mulai mendirikan perwakilancabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas , Dirjen PMPTK dan beberapapejabat di Kemdiknas , serta donasi pemerintah kawasan (Gubernur dan Bupati/Walikota)setempat , makin mempercepat kemajuan organisasi ini.

Akhirnya , secara resmi pemerintah mengesahkan KGI selaku organisasi profesiguru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI) , lewat SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06Tahun 2009 , tanggal 26 November 2009. Sejak ketika itu , semua atribut KGI , mulaidari situs web , logo , alamat mailing  list ,nama tabloid , blog , dan lain-lain , seluruhnya meningkat menjadi IGI. Melalui wadahIGI , diperlukan para guru sanggup merubah dirinya sendiri tanpa mesti bergantungpada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggagas perubahanbagi bangsa.

4. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

PGSI yakni organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerjaprofesi guru yang bersifat terbuka , independen , dan non Partai Politik. VisiPGSI; Terwujudnya guru profesional yang dapat mendorong metode pendidikandemokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggihak asasi insan , nilai keagamaan , nilai kultural , dan kemajemukan bangsa.

5. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)

Semua ini bermula dari konferensi dua belas organisasi gurudaerah di Hotel Bumi Wiyata Depok , tanggal 21 - 23 Januari 2011. Para guru itubersepakat untuk berhimpun dalam suatu organisasi yang diberi nama FederasiSerikat Guru Indonesia (FSGI).

6. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)

Federasi Guru Independen Indonesia disingkat FGIIdideklarasikan pada tanggal 17 Januari 2002 bertempat di Tugu Proklamasi Jl.Pegangsaan Timur , Jakarta. Hadir dalam deklarasi tersebut lebih kurang 300orang guru dari Aceh , Padang , Lampung , Banten , Jakarta , Jawa Barat , JawaTengah , Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan nama-namaorganisasi / lembaga guru yang berlainan dari masing-masing daerah. Penyatuan atasperbedaan-perbedaan itulah yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi gurudalam bentuk Federasi.

Prinsip dasar yang melatarbelakangi pembentukan FGII yakni mendorongdemokratisasi pendidikan dengan membuka ruang seluas-luasnya terhadap guru danmasyarakat untuk terlibat dan ikut serta aktif dalam setiap pengambilan kebijakanpendidikan mudah-mudahan kebijakan pendidikan di Indonesia sanggup berkembang dan berkembangsecara partisipatif , transparan dan akuntabel.

Demikian santapan warta mengenai Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah yang sanggup disampaikan pada peluang ini. Semoga sajianberikut berfaedah ...

Labels:Info Guru

Thanks for reading Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Organisasi Profesi Guru Yang Diakui Pemerintah - Tozsugianto"