Uu No. 14 Tahun 2005 Wacana Guru Dan Dosen - Tozsugianto
Mungkin banyak yang belum mengenali terlebih membacanyaterlebih khusus mempelajari bahkan mengkajinya. Penulis sering mendapatkan pertimbangan ihwal manajemen profesi guru yang segala aturannya senantiasa ingin dipermudahsesuai keinginannya , padahal regulasi dibentuk untuk kelangsungan manajemen profesi guru sebab berlandaskan pada aturan aturan yang jelas. Untuk hal tersebut , berikut dihidangkan ulasan tentangUndang-Undang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosendisahkan oleh dewan perwakilan rakyat bareng Presiden pada 30 Desember 2005. Dan , diundangkan diJakarta pada tanggal yang serupa dalam Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157. Undang-UndangGuru dan Dosen ( UUGD ) ialah sebuah ketetapan politik bahwa pendidik adalahpekerjaan profesional , yang berhak mendapat hak-hak sekaligus kewajibanprofesional. Untuk DOWNLOAD UU No 14 Tahun 2005 silahkan KLIK di SINI
Penjelasan Sepintas:
Kedudukan guru dan dosen selaku tenaga profesionalmempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsipprofesionalitas untuk menyanggupi hak yang serupa bagi setiap warga negara dalammemperoleh pendidikan yang bermutu. Pengakuankedudukan guru dan dosen selaku tenaga profesional juga mempunyai misi untukmelaksanakan tujuan Undang-Undang ini selaku berikut:
- Mengangkat martabat guru dan dosen;
- Menjamin hak dan keharusan guru dan dosen;
- Meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
- Memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
- Meningkatkan kualitas pembelajaran;
- Meningkatkan kualitas pendidikan nasional;
- Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosenantardaerah dari sisi jumlah , kualitas , kualifikasi akademik , dan kompetensi;
- Mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah; dan
- Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
- Penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkankualifikasi akademik dan kompetensi;
- Pemenuhan hak dan kcwajiban guru dan dosen selaku tenagaprofesional yang cocok dengan prinsip profesionalitas;
- Penyelenggaraan kebijakan strategis dalarn pengangkatan ,penempatan , pemindahan , dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengankebutuhan , baik jumlah , kualifikasi akademik , maupun kompetensi yang dilakukansecara merata , objektif , dan transparan untuk menjamin keberlangsunganpendidikan;
- Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam training danpengembangan profesi guru dan dosen untuk mengembangkan profesionalitas danpengabdian para guru dan dosen;
- Peningkatan proteksi penghargaan dan jaminan perlindunganterhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan kiprah profesional;
- Peningkatan kiprah organisasi profesi untuk mempertahankan danmeningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugassebagai tenaga profesional;
- Penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugaspada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintahdaerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh masyarakat;
- Penguatan tanggung jawab dan keharusan Pemerintah danpemerintah tempat dalam mewujudkan pencapaian budget pendidikan untukmemenuhi hak dan keharusan guru dan dosen selaku tenaga profesional; dan
- Peningkatan kiprah serta penduduk dalam menyanggupi hakdan. keharusan guru dan dosen.
Batang Tubuh UU No. 14 Tahun 2005 berisikan 7 Bab dan 84 Pasal. Sedangkan Kerangka Umum UU No. 14 Tahun 2005 terdiri dari:
- BAB I : KETENTUAN UMUM
- BAB II : KEDUDUKAN , FUNGSI , DAN TUJUAN
- BAB III : PRINSIP PROFESIONALITAS
- BAB IV : GURU
- BAB V : DOSEN
- BAB VI : SANKSI
- BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
- BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
Untuk Download File Lengkap UU No 14 Tahun 2005 silahkan KLIK di SINI
Demikian suguhan gunjingan mengenai UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Mudah-mudahan menjadi pemanis rujukan bagi para guru , dosen dan pihak lain yang berkepentingan mengenali hal ini khususnya untuk perkembangan pendidikan.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:Info Guru ,Pendidikan
Thanks for reading UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Uu No. 14 Tahun 2005 Wacana Guru Dan Dosen - Tozsugianto"
Posting Komentar