Uu No. 14 Tahun 2005 Wacana Guru Dan Dosen - Tozsugianto

Mungkin banyak yang belum mengenali terlebih membacanyaterlebih khusus mempelajari bahkan mengkajinya. Penulis sering mendapatkan pertimbangan ihwal manajemen profesi guru yang segala aturannya senantiasa ingin dipermudahsesuai keinginannya , padahal regulasi dibentuk untuk kelangsungan manajemen profesi guru sebab berlandaskan pada aturan aturan yang jelas. Untuk hal tersebut , berikut dihidangkan ulasan tentangUndang-Undang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosendisahkan oleh dewan perwakilan rakyat bareng Presiden pada 30 Desember 2005. Dan , diundangkan diJakarta pada tanggal yang serupa dalam Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157. Undang-UndangGuru dan Dosen ( UUGD ) ialah sebuah ketetapan politik bahwa pendidik adalahpekerjaan profesional , yang berhak mendapat hak-hak sekaligus kewajibanprofesional. Untuk DOWNLOAD UU No 14 Tahun 2005 silahkan KLIK di SINI

Penjelasan Sepintas:
Kedudukan guru dan dosen selaku tenaga profesionalmempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsipprofesionalitas untuk menyanggupi hak yang serupa bagi setiap warga negara dalammemperoleh pendidikan yang bermutu.  Pengakuankedudukan guru dan dosen selaku tenaga profesional juga mempunyai misi untukmelaksanakan tujuan Undang-Undang ini selaku berikut:
  1. Mengangkat martabat guru dan dosen;
  2. Menjamin hak dan keharusan guru dan dosen;
  3. Meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
  4. Memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
  5. Meningkatkan kualitas pembelajaran;
  6. Meningkatkan kualitas pendidikan nasional;
  7. Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosenantardaerah dari sisi jumlah , kualitas , kualifikasi akademik , dan kompetensi;
  8. Mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah; dan
  9. Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi di atas diperlukan taktik yangmeliputi:
  1. Penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkankualifikasi akademik dan kompetensi;
  2. Pemenuhan hak dan kcwajiban guru dan dosen selaku tenagaprofesional yang cocok dengan prinsip profesionalitas;
  3. Penyelenggaraan kebijakan strategis dalarn pengangkatan ,penempatan , pemindahan , dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengankebutuhan , baik jumlah , kualifikasi akademik , maupun kompetensi yang dilakukansecara merata , objektif , dan transparan untuk menjamin keberlangsunganpendidikan;
  4. Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam training danpengembangan profesi guru dan dosen untuk mengembangkan profesionalitas danpengabdian para guru dan dosen;
  5. Peningkatan proteksi penghargaan dan jaminan perlindunganterhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan kiprah profesional;
  6. Peningkatan kiprah organisasi profesi untuk mempertahankan danmeningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugassebagai tenaga profesional;
  7. Penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugaspada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintahdaerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh masyarakat;
  8. Penguatan tanggung jawab dan keharusan Pemerintah danpemerintah tempat dalam mewujudkan pencapaian budget pendidikan untukmemenuhi hak dan keharusan guru dan dosen selaku tenaga profesional; dan
  9. Peningkatan kiprah serta penduduk dalam menyanggupi hakdan. keharusan guru dan dosen.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen selaku tenagaprofesional ialah kepingan dari pembaharuan tata cara pendidikan nasional yangpelaksanaannya memperhatikan banyak sekali ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pendidikan , kepiawaian , ketenagakerjaan , keuangan , dan pemerintahandaerah.

Batang Tubuh UU No. 14 Tahun 2005 berisikan 7 Bab dan 84 Pasal. Sedangkan Kerangka Umum UU No. 14 Tahun 2005 terdiri dari:
  • BAB I : KETENTUAN UMUM
  • BAB II : KEDUDUKAN , FUNGSI , DAN TUJUAN
  • BAB III : PRINSIP PROFESIONALITAS
  • BAB IV : GURU
  • BAB V : DOSEN
  • BAB VI : SANKSI
  • BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
  • BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
Untuk Download File Lengkap UU No 14 Tahun 2005 silahkan KLIK di SINI
Demikian suguhan gunjingan mengenai UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Mudah-mudahan menjadi pemanis rujukan bagi para guru , dosen dan pihak lain yang berkepentingan mengenali hal ini khususnya untuk perkembangan pendidikan.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Info Guru ,Pendidikan

Thanks for reading UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Uu No. 14 Tahun 2005 Wacana Guru Dan Dosen - Tozsugianto"