Se Menpanrb 46/2020; Asn Tidak Boleh Balik Kampung Dan Cuti - Tozsugianto
SE MenPANRB 46/2020; ASN Dilarang Mudik dan Cuti || Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pulang kampung dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 wacana Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Berikut yaitu pokok-pokok terkait larangan pulang kampung dan cuti yang tertuang dalam SE MenPANRB No. 46 Tahun 2020.
Berikut yaitu pokok-pokok terkait larangan pulang kampung dan cuti yang tertuang dalam SE MenPANRB No. 46 Tahun 2020.
- ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar tempat selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Apabila ASN perlu bepergian ke luar tempat dalam kondisi terpaksa atau genting , maka ASN tersebut mesti mendapat izin dari Pejabat yang Berwenang atas utusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan , PPK di kementerian , forum , dan pemerintah tempat mudah-mudahan tidak menyediakan izin cuti bagi ASN. Namun , PPK masih sanggup menyediakan cuti bagi ASN yang melahirkan , cuti sakit , atau cuti alasannya yaitu argumentasi penting.
- Cuti dengan argumentasi penting cuma diberikan jikalau keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut ditangani secara akuntabel sesuai dengan syarat yang dikontrol dalam PP No. 11/2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Apabila ASN melanggar SE MenPANRB No. 46 Tahun 2020 melanggar maka dikatagorikan selaku pelanggaran disiplin dan kepadanya diberikan eksekusi disiplin sebagaimana dikontrol dalam PP No. 53/2010 wacana Disiplin PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut citra Sanksi bagi ASN yang melanggar PP No. 53/2010 wacana Disiplin PNS:
- Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
- Penundaan Kenaikan Pangkat
- Penurunan Pangkat 1 Tingkat Selama 1 Tahun
- Penurunan Pangkat 1 Tingkat Selama 3 Tahun
- Penuurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah
- Pembebasan dari Jabatan
Labels:PNS PPPK
Thanks for reading SE MenPANRB 46/2020; ASN Dilarang Mudik dan Cuti. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Se Menpanrb 46/2020; Asn Tidak Boleh Balik Kampung Dan Cuti - Tozsugianto"
Posting Komentar