Syarat Guru Honorer Mendapat 50 % Dana Bos 2020 - Tozsugianto

Syarat Guru Honorer Mendapatkan 50 % Dana BOS 2020 || Mulai Tahun 2020 , Pemerintah merubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2020 yang secara aturan ditetapkan lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 008 Tahun 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan lewat kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga , penggunaan dana BOS dibentuk fleksibel. Salah satunya untuk meningkatan kemakmuran para Guru Honorer.

Dikatakan Menteri Pendidikandan Kebudayaan bahwa Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini lebih fleksibel untuk keperluan sekolah. Melalui kerja sama dengan Kemenkeu dan Kemendagri , kebijakan ini ditujukan selaku langkah permulaan meningkatan kemakmuran guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya sampai 50 persen. Dijelaskan pula bahwa setiap sekolah memiliki keadaan yang berbeda. Maka , keperluan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan pergantian kebijakan ini , pemerintah menampilkan otonomi dan kebebasan penggunaan dana BOS.

Khusus untuk alokasi Gaji Guru Honorer , ternyata tidak semua Guru Honorer sanggup menemukan Gaji dari BOS. Hal tersebut sebab ada standar tertentu yang mesti dipenuhi. Persyaratan Guru Honorer yang sanggup menemukan Gaji dari BOS merupakan selaku berikut:
  1. Guru Honorer sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ,
  2. Guru Honorer belum memiliki sertifikasi pendidik ,
  3. Guru Honorer sudah tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah tempatnya bertugas sebelum 31 Desember 2019.
Alokasi 50 % BOS untuk Gaji Guru Honorer ini merupakan langkah permulaan untuk memperbaiki kemakmuran guru-guru honorer yang sudah berdedikasi selama ini. Kebijakan ini merupakan belahan dari kebijakan Merdeka Belajar yang berkonsentrasi pada mengembangkan kebebasan dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan keperluan sekolah yang berbeda-beda. Namun , hal ini dibarengi juga dengan pengketatan pelaporan penggunaan dana BOS mudah-mudahan menjadi lebih transparan dan akuntabel. 
Demikian santapan info tentang Syarat Guru Honorer Mendapatkan 50 % Dana BOS yang sanggup disuguhkan pada peluang ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Dapo PMP BOS

Thanks for reading Syarat Guru Honorer Mendapatkan 50 % Dana BOS 2020. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Syarat Guru Honorer Mendapat 50 % Dana Bos 2020 - Tozsugianto"