Beban Kerja Guru| Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 - Tozsugianto

Beban Kerja Guru , Kepala Sekolah dan Pengawas SekolahMenurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 || Pada dasarnya Guru , Kepala Sekolahdan Pengawas merupakan memiliki Tugas Dasar yang serupa yakni melaksanakanpembelajaran dan pembimbingan. Hal yang perlu diketahui pula bahwa KepalaSekolah dan Pengawas Sekolah merupakan Guru yang diberikan Tugas Tambahan sebagaiKepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah.

Untuk lebih memperjelas pemahamanmengenai Beban Kerja Guru , Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah , berikutdisajikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru ,Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Ringkasan isi Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentangPemenuhan Beban Kerja Guru , Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah merupakan sebagaiberikut:

Guru , Kepala Sekolah , dan Pengawas Sekolah melaksanakanbeban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuanadministrasi pangkalan / satuan pendidikan dan terdiri terdiri atas 37 ,5 (tigapuluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2 ,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Beban Kerja Guru

Pelaksanaan beban kerja selama 37 ,5 (tiga puluh tujuh komalima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud bagi Guru meliputi kegiatan pokok:
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih penerima didik; dan
  5. melaksanakan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaankegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakandalam kegiatan intrakurikuler , kokurikuler , dan ekstrakurikuler.

Beban Kerja Kepala Sekolah

Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakantugas: a. manajerial; b. pengembangan kewirausahaan; dan c. supervisi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud ekuivalendengan beban kerja Guru dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yangmerupakan bab dari pemenuhan beban kerja selama 37 ,5 (tiga puluh tujuh komalima) jam kerja efektif.

Beban Kerja Pengawas Sekolah

Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugaspengawasan , pembimbingan , dan training profesional terhadap Guru ekuivalendengan Beban Kerja Guru dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.

Selain melaksanakan kiprah pengawasan , pembimbingan , danpelatihan profesional terhadap Guru , Pengawas Sekolah juga mempersiapkan ,mengevaluasi , dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan , pemantauan ,penilaian , dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolahbinaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37 ,5 (tiga puluh tujuh koma lima)jam kerja efektif.

Selengkapnya , mengenai Beban Kerja Guru , Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah silahkan Download / Unduh Permendikbud No. 15 Tahun 2018 - [klik di sini]

Demikian sajianinformasi mengenai Beban Kerja Guru , Kepala Sekolah dan Pengawas SekolahMenurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 yang sanggup disampaikan pada di saat ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Info Guru

Thanks for reading Beban Kerja Guru , Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Beban Kerja Guru| Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 - Tozsugianto"