Konversi Nilai Hasil Pk Guru Ke Angka Kredit - Tozsugianto
Konversi Nilai Hasil PK Guru ke Angka Kredit || Nilaikinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversiini berikutnya digunakan untuk menetapkan istilah hasil PK GURU dan persentaseperolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelummelakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit , tim penilai harusmelakukan verifikasi kepada hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi inidilaksanakan dengan menggunakan banyak sekali dokumen (Hasil PK GURU yangdirekapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU , catatan hasil penelitian ,studi dokumen , wawancara , dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan danEvaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan olehsekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit. Jika diperlukan dandimungkinkan , acara verifikasi hasil PK GURU sanggup meliputi kunjungan kesekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota , provinsi , atau pusat.
Untuk itu , nilai hasil PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atauPK GURU Bimbingan dan Konseling/Konselor , atau PK GURU dengan kiprah tambahanyang berhubungan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah apalagi dulu keskala 0 - 100 dengan formula matematika berikut:
Keterangan:
- Nilai PKG skala 100 yakni nilai PK GURU Kelas/MataPelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor atau kiprah komplemen yangrelevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16Tahun 2009)
- Nilai PKG yakni total nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaranatau Bimbingan dan Konseling/Konselor , atau kiprah komplemen yang berhubungan denganfungsi sekolah/madrasah yang diperoleh sebelum diubah kedalam skala 0 - 100.
- Nilai PKG maksimum yakni nilai tertinggi PK GURU. Untukguru Kelas/Mata Pelajaran yakni 56 (= 14 x 4) , untuk guru Bimbingan danKonseling/Konselor yakni 68 (= 17 x 4) , atau kiprah komplemen yang relevandengan fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan instrumen masing-masing.
Perolehan anga kredit (untuk pembelajaran) dihitungberdasarkan rumus berikut:
Keterangan:
- AKK yakni angka kredit kumulatif minimal yangdipersyaratkan untuk peningkatan pangkat.
- AKPKB yakni angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsurpengembangan diri , karya ilmiah , dan/atau karya inovatif).
- AKP yakni angka kredit bagian pendukung sesuai denganketentuan menurut PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
- JM yakni jumlah jam mengajar (tatap muka) guru disekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
- JWM yakni jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatapmuka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseliper tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
- NPK yakni prosentase perolehan angka kredit selaku hasilpenilaian kinerja
- 4 yakni waktu rata-rata peningkatan pangkat reguler (4tahun).
- JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap mukaper ahad atau yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun bagi guruBK/Konselor.
- JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jamtatap paras per ahad atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurangdari 150 konseli per tahun.
Guru dengan Tugas Tambahan selaku Kepala Sekolah
Total Angka Kredit = 25% Angka KreditPembelajaran/Pembimbingan + 75% Angka Kredit Tugas Tambahan selaku KepalaSekolah.Guru dengan Tugas Tambahan selaku Wakil Kepala Sekolah
Total Angka Kredit = 50% Angka KreditPembelajaran/Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan selaku WakilKepala Sekolah.
Guru dengan Tugas Tambahan selaku Kepala Perpustakaan/Laboratorium/Bengkel , atau Ketua Program Keahlian;
Total Angka Kredit = 50% Angka KreditPembelajaran/Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan selaku Pustakawan/Laboran
Demikian santapan info mengenai Konversi Nilai HasilPK Guru ke Angka Kredit yang sanggup disampaikan pada peluang ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:Info Guru
Thanks for reading Konversi Nilai Hasil PK Guru ke Angka Kredit. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Konversi Nilai Hasil Pk Guru Ke Angka Kredit - Tozsugianto"
Posting Komentar