Persyaratan Penyeleksian Guru Berprestasi 2018 - Tozsugianto

Untukmenentukan GuruSekolahDasar Berprestasi dilakukan lewat banyak sekali analisa , antara lain:penilaian portofolio , laporan kinerja guru , video pelaksanaan pembelajaran , testertulis (kompetensi kepribadian , pedagogik dan profesional) , penilaianpublikasi ilmiah dan/atau karya kreatif , penyajian , dan wawancara. PemilihanGuru SD Berprestasi ini dijalankan secara objektif , transparan , danakuntabel , sehingga guru yang terpilih sungguh-sungguh merupakan sosok guru yangprofesional. Untuk itu , berikut disuguhkan Persyaratan Pemilihan GuruBerprestasi yang sudah sudah biasa dari tahun ke tahun..
Persyaratan Pesertapemilihan Guru SD Berprestasi mulai dari tingkat satuanpendidikan hingga dengan tingkat nasional , berisikan persyaratan akademik ,persyaratan administratif , dan persyaratan khusus.
PersyaratanAkademik:
Memilikikualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D- IV) sesuaidengan mata pelajaran di SD dan Memiliki Sertifikat Pendidik.
PersyaratanAdministratif:
- Guru Sekolah Dasaryang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang memperoleh tugastambahan selaku kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagaikepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan suratketerangan dari kepala sekolah.
- Mempunyai masakerja sedikitnya 8 (delapan) tahun selaku guru secaraterus-menerus hingga di saat diajukan selaku kandidat akseptor , yangdibuktikan dengan SK CalonPegawai Negeri Sipil (CPNS) atau SKPengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negerisipil (PNS) dan belum pernah mengikuti penyeleksian Guru SD Berprestasitingkat nasional.
- Melaksanakan bebankerja guru sedikitnya 5 hari kerja perminggu yang dibuktikan denganfotokopi SK Kepala Sekolah.
- Tidak pernahdikenai eksekusi selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan
- surat keterangandari kepala sekolah yang dipahami oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Melampirkan buktiprestasi yang diraih dalam bentuk laporan tertulis yang disahkan oleh kepalasekolah dan dilampirkan usulan dari dewan guru atau komite sekolah bahwaguru yang bersangkutan merupakan Guru SD Berprestasi melampaui gurulain.
- Melampirkan hasilpenilaian kinerja guru selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani olehkepala sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio).
- Melampirkan buktipartisipasi selaku pengelola dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan ataubukti fisik berupa usulan dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatanyang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkanportofolio prestasi:
- Belum pernahmeraih predikat Guru SD Berprestasi peringkat 1 , 2 , dan 3tingkat nasional atau menjangkau predikat Guru SD Berprestasi Peringkat1 tingkat provinsi tiga tahun terakhir.
- Apabila terjadipenggantian finalis tingkat nasional mesti dibarengi dengan SK dariGubernur , untuk tingkat provinsi dibarengi SK bupati/walikota.
- Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akanmengikuti penyeleksian Guru SD Berprestasi di tingkat kecamatan/UPTD;
- Guru Sekolah Dasar yangmeraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti penyeleksian Guru SekolahDasar Berprestasi ditingkat kabupaten/kota
- Guru Sekolah Dasar Berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkatkabupaten/kota yang mau mengikuti penyeleksian Guru SD Berprestasi ditingkat provinsi;
- Guru Sekolah Dasaryang menjangkau peringkat 1 di tingkat provinsi yang mau mengikuti penyeleksian GuruSekolah Dasar Berprestasi di tingkat nasional;
PersyaratanKhusus;
Peserta pemilihanGuru SD Berprestasi wajib:
Membuat potofolio sesuai contoh pada Lampiran 2 dan semua dokumenportofolio yang sudah diterima oleh panitia sentra merupakan final ,tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepadapanitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir.
Membuat danmenyerahkan karya tulis ilmiah (penelitian langkah-langkah kelas/ PTK , karya inovatif)beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran 3. Karya tulis ilmiahyang disusun akan dipresentasikan pada penyeleksian Guru SD Berprestasimulai dari tingkat satuan pendidikan hingga dengan tingkat nasional. Karyailmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitasdi atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan dipahami oleh kepala sekolah (formatlampiran 4 dalam Pedoman).
Memiliki kinerjadan kompetensi yangmelampaui standar nasional denganmelampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG)dan/atau tugas tambahanlainnya yang relevan dengan fungsisekolah tahun 2018 sesuai denganketentuan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasidan Kompetensi Guru , Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal JabatanFungsional Guru dan Angka Kreditnya , dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKGdan/atau kiprah embel-embel guru yang lain menurut hasil pengamatan kiprah utamaguru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35tahun 2010 yang meliputi: Rekap Hasil PKGuru Kelas/Matapelajaran , yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai , Penilai ,dan Kepala Sekolah.
Format Hasil Nilaiper kompetensi yang menampung skor per indikator dalam satu kompetensi , untuksemua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran merupakan 14 kompetensiatau untuk guru BK 17 kompetensi). Format Hasil Sebelum Pengamatan , Selama Pengamatan , dan Setelah Pengamatan. Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan , dan Jurnal Hasil Pemantauan. Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoranindikator dan Penilaian setiap kompetensi.
Setiap calon Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional wajibmenyampaikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
- Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran; Rambu-rambupembuatan video mengacu terhadap Lampiran 4 pedoman ini;
- RPP dan silabusuntuk materi pelajaran yang direkam;
- Penjelasan tentangrekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Semoga Bermanfaat!!!
Labels:Info Guru ,Pendidikan
Thanks for reading Persyaratan Pemilihan Guru Berprestasi 2018. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Persyaratan Penyeleksian Guru Berprestasi 2018 - Tozsugianto"
Posting Komentar