Cara Mendapat Nuptk Dengan Mudah - Tozsugianto
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnyadisebut NUPTK merupakan isyarat rujukan yang berupa nomor unik bagi pendidik dantenaga kependidikan selaku identitas dalam mengerjakan kiprah pada SatuanPendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PerolehanNUPTK kini sungguh ramai diperbincangkan oleh para Guru , utamanya Guruhonorer pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kekurangpahaman perihal standar dan proses pengajuanakibat minimnya sosialisasi dan rendahnya minat untuk berburu informasimenyebabkan urusan ini menjadi kian simpang siur. Kenyataan lebih ramailagi terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan padatahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut , dalam peluang ini penulissajikan gunjingan terkait standar dan penerbitan NUPTK. Berikut poin-poinketentuan dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan TenagaKependidikan (NUPTK)
Penerbitan NUPTK dijalankan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tahapan:
- penetapan kandidat peserta NUPTK; dan
- penetapan peserta NUPTK.
- Terdata dalam Aplikasi Dapodik dan / atau pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.idatau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
- Belum memiliki NUPTK; dan
- Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki NomorPokok Sekolah Nasional.
Penetapan peserta NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukanberdasarkan tuntutan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikanyang sudah ditetapkan selaku kandidat peserta NUPTK.
Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukanmelalui metode aplikasi Verval PTK padalaman on line vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagaiberikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikanterakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik terendah diplomaIV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada SatuanPendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus selaku Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan berkas berikut; (a) Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan (b) SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikanbagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yangdiselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terusmenerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yangdiselenggarakan oleh penduduk yang dibuktikan lewat surat keputusan pengangkatandari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan danKebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) , BalaiPengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD danDikmas) , atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuaikewenangan.
Untuk Lebih Jelasnya , silahkan DOWNLOAD Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 dengan KLIK di SINI
Demikian suguhan gunjingan mengenai Cara Mendapatkan NUPTK Dengan Mudah yang sanggup penulis sampaikan. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:Info Guru ,Pendidikan
Thanks for reading Cara Mendapatkan NUPTK Dengan Mudah. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Cara Mendapat Nuptk Dengan Mudah - Tozsugianto"
Posting Komentar