- Tozsugianto
Memahami Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar || Untuk menjamin tercapainya mutupendidikan yang diselenggarakan di kawasan utamanya SD (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan SMP (SM) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) , pemerintah lewat Kementerian Pendidikan danKebudayaan sudah menentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasaryang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)No. 23 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Permendiknas No. 15 Tahun 2010 tentangStandar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar merupakantolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar , sekaligus sebagaiacuan dalam penyusunan rencana kesibukan dan penganggaran pencapaian targetmasing-masing kawasan kabupaten/kota.
Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakankewenangan kabupaten/kota. di dalamnya mencakup: (a) pelayanan pendidikandasar oleh kabupaten/kota dan; (b) pelayanan pendidikan dasar oleh satuanpendidikan:
A. PelayananPendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota:
Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasaroleh Pemerintah Kabupaten / Kota terdiri dari:
- Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkaudengan berlangsung kaki yaitu optimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTsdari kalangan permukiman permanen di kawasan terpencil;
- Jumlah penerima didik dalam setiap rombongan berguru untukSD/MI tidak melampaui 32 orang , dan untuk SMP/MTs tidak melampaui 36 orang. Untuksetiap rombongan berguru tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi denganmeja dan kursi yang cukup untuk penerima didik dan guru , serta papan tulis;
- Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yangdilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 penerima didik dan minimalsatu set perlengkapan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen penerima didik;
- Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yangdilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru , kepala sekolah danstaf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolahyang terpisah dari ruang guru.
- Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan , dan untukdaerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
- Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiapmata pelajaran , dan untuk kawasan khusus tersedia satu orang guru untuk setiaprumpun mata pelajaran;
- Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhikualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang sudah memilikisertifikat pendidik;
- Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademikS-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru)telah mempunyai akta pendidik , untuk kawasan khusus masing-masing sebanyak40% dan 20%;
- Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan sudah memilikisertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika ,IPA , Bahasa Indonesia , dan Bahasa Inggris;
- Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasiakademik S-1 atau D-IV dan sudah mempunyai akta pendidik;
- Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasiakademik S-1 atau D-IV dan sudah mempunyai akta pendidik;
- Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah mempunyai kualifikasiakademik S-1 atau D-IV dan sudah mempunyai akta pendidik;
- Pemerintah kabupaten/kota mempunyai planning dan melaksanakankegiatan untuk menolong satuan pendidikan dalam membuatkan kurikulum danproses pembelajaran yang efektif; dan
- Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dijalankan satu kalisetiap bulan dan setiap kunjungan dijalankan selama 3 jam untuk melakukansupervisi dan pembinaan.
Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasaroleh Satuan Pendidikan (Sekolah) terdiri dari:
- Setiap SD/MI menawarkan buku teks yang sudah ditetapkankelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia ,Matematika , IPA , dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap pesertadidik;
- Setiap SMP/MTs menawarkan buku teks yang sudah ditetapkankelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingansatu set untuk setiap perserta didik;
- Setiap SD/MI menawarkan satu set peraga IPA dan materi yangterdiri dari versi kerangka insan , versi badan insan , bola dunia (globe) ,contoh perlengkapan optik , kit IPA untuk eksperimen dasar , dan poster/carta IPA;
- Setiap SD/MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 bukureferensi , dan setiap SMP/MTs mempunyai 200 judul buku pengayaan dan 20 bukureferensi;
- Setiap guru tetap melakukan pekerjaan 37 ,5 jam per ahad di satuanpendidikan , tergolong mempersiapkan pembelajaran , melaksanakan pembelajaran ,menilai hasil pembelajaran , membimbing atau melatih penerima didik , danmelaksanakan kiprah tambahan;
- Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaranselama 34 ahad per tahun dengan kegiatan tatap paras selaku berikut : (a)Kelas I – II : 18 jam per minggu; (b) Kelas III : 24 jam per minggu; (c) KelasIV – VI : 27 jam per minggu; atau (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
- Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuanpendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
- Setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran(RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yangdiampunya;
- Setiap guru membuatkan dan menerapkan kesibukan penilaianuntuk menolong mengembangkan kesanggupan berguru penerima didik;
- Kepala sekolah melaksanakan supervisi kelas dan memberikanumpan balik terhadap guru dua kali dalam setiap semester;
- Setiap guru menyodorkan laporan hasil penilaian matapelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik terhadap kepala sekolah padaakhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi berguru penerima didik;
- Kepala sekolah atau madrasah menyodorkan laporan hasil ulanganakhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta cobaan selesai (US/UN)kepada orang renta penerima didik dan menyodorkan rekapitulasinya terhadap DinasPendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota padasetiap selesai semester; dan
- Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsipmanajemen berbasis sekolah (MBS).
- Permendikbud No. 23Tahun 2013 – [klik di sini]
- Lampiran 1– [klik di sini]
- Lampiran 2– [klik di sini]
- Lampiran 3– [klik di sini]
Demikian suguhan pemberitahuan mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar yang dapatdisajikan pada peluang ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:Pendidikan
Thanks for reading . Please share...!
Tidak ada komentar untuk "- Tozsugianto"
Posting Komentar