Tugas Pemanis Guru Yang Disetarakan Dengan Jam Mengajar - Tozsugianto
Semenjak Maret Tahun 2017 Kementrian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telahmemberlakukan peraturan gres tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan GuruPegawai Negeri Sipil Daerah yaitu Perturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 12 Tahun2017. Sehubungan dengan hal tersebut , kalau mengacu Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 , Tugas Tambahan Guru yang bisa diakui sebagaimana yangterlampir pada Lampiran I Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut merupakan selaku berikut:
Untuk DOWNLOAD Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 - KLIK di SINI
Kepala Sekolah
- Kepala sekolah sudah tidak disebutkan kembali selaku suatu kiprah komplemen ,
- Masa kerja kepala sekolah akan dijumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tugas Tambahan Guru Sebagai wakil kepala satuan pendidikan ,dengan keharusan mengajarnya merupakan 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapanpuluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling(BK)/konselor atau TIK/KKPI2. Tugas Tambahan Guru Sebagai kepalalaboratorium , Kepala Perpustakaan , Kepala bengkel Ketua programkeahlian/program dan Kepala unit buatan dengan keharusan mengajarnya adalah12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) akseptor didik bagi wakilkepala satuan pendidikan yang berasal dari seorangGuru bimbingan dan konseling (BK)/konselor atau TIK/KKPI
- Tugas tambahan Guru dengan persetujuan dari pihakdinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota lokal sesuai dengan kewenangansebagai narasumber atau pelatih nasional , fasilitator , atau juga mentordalam Pengembangan Keprofesionalan yang Berkelanjutan dengan kewajibanmelakukan beban kerja paling sedikit adalah 18 (delapan belas) jam tatap paras di dalam waktu 1 (satu) minggu.
Ketentuan mengenai Jumlah Wakil Kepala Sekolah merupakan selaku berikut :
SMP ; Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak merupakan 3 (tiga) orang pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan , yaitu:
- 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan berguru dapat mempunyai 1 (satu)wakil kepala di satuan pendidikan;
- 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas)rombongan belajar bisa mempunyai paling banyak merupakan 2(dua) wakil kepala di satuan pendidikan;
- Lebih dari 18 (delapan belas) rombongan berguru dapat mempunyai paling banyak merupakan 3 (tiga) wakil kepala setiap satuan pendidikan;
- 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan berguru dapat mempunyai 1(satu) wakil kepala satuan pendidikan;
- 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel dapat mempunyai paling banyak merupakan 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
- 19 (sembilan belas) hingga 27 (dua puluhtujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
- Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat mempunyai paling banyak merupakan 4 (empat) wakil kepala satuanpendidikan;
- 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombel bisamempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
- 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel dapat mempunyai palingbanyak merupakan 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
- 19 (sembilan belas) hingga 27 (dua puluhtujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak merupakan 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
- Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat mempunyai paling banyak merupakan 4 (empat) wakil kepala satuanpendidikan;
Ketentuannya merupakan selaku berikut:
- Bagi kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK; Kepala satuan pendidikan atas kontrak daripihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi lokal sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat satu orangguru yang mempunyai kompetensi yang mencukupi sebagai seorang kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
- Bagi kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK; Kepala satuan pendidikan atas kontrak dari pihakkepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempatsesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yangmempunyai kompetensi yang mencukupi sebagai seorangkepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.
- Bagi Ketua kesibukan keahlian/program studi pada jenjang pendidikan SMK; Kepala satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi lokal dapat mengangkat 1(satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang mencukupi selaku seorang ketuauntuk setiap kesibukan keahlian/program studi yang ada.
- Bagi Kepala bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK; Kepala satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan atas persetujuan dari kepala dinas pendidikan provinsi lokal dapat mengangkat 1 (satu)orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada jenjangpendidikan SMK.
- Bagi Kepala unit buatan atau sejenisnya pada SMK; Kepala satuan pendidikan SMK atas kontrak dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi lokal dapat mengangkat 1(satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang mencukupi selaku seorang ketuakepala unit buatan atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:Info Guru ,Pendidikan
Thanks for reading Tugas Tambahan Guru Yang Disetarakan dengan Jam Mengajar. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Tugas Pemanis Guru Yang Disetarakan Dengan Jam Mengajar - Tozsugianto"
Posting Komentar