Tugas Pemanis Guru Yang Disetarakan Dengan Jam Mengajar - Tozsugianto

Semenjak Maret Tahun 2017 Kementrian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telahmemberlakukan peraturan gres tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan GuruPegawai Negeri Sipil Daerah yaitu Perturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 12 Tahun2017.  Sehubungan dengan hal tersebut , kalau mengacu Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 , Tugas Tambahan Guru yang bisa diakui sebagaimana yangterlampir pada Lampiran I Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut merupakan selaku berikut:

Untuk DOWNLOAD Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 - KLIK di SINI

Kepala Sekolah
  1. Kepala sekolah sudah tidak disebutkan kembali selaku suatu kiprah komplemen , 
  2. Masa  kerja  kepala  sekolah  akan dijumlah sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Kepala Sekolah
  1. Tugas Tambahan Guru Sebagai wakil  kepala  satuan pendidikan ,dengan keharusan mengajarnya merupakan 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapanpuluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling(BK)/konselor  atau TIK/KKPI2. Tugas Tambahan Guru Sebagai kepalalaboratorium , Kepala Perpustakaan , Kepala bengkel Ketua programkeahlian/program dan Kepala unit buatan dengan keharusan mengajarnya adalah12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) akseptor didik bagi wakilkepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  seorangGuru  bimbingan  dan konseling (BK)/konselor  atau TIK/KKPI
  2. Tugas  tambahan  Guru dengan  persetujuan  dari pihakdinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota lokal sesuai dengan kewenangansebagai narasumber atau pelatih nasional , fasilitator , atau juga mentordalam Pengembangan Keprofesionalan yang Berkelanjutan dengan kewajibanmelakukan beban kerja paling  sedikit  adalah 18 (delapan belas)  jam tatap paras di dalam waktu 1 (satu) minggu.
Jumlah Wakil Kepala Sekolah
Ketentuan mengenai Jumlah Wakil Kepala Sekolah merupakan selaku berikut :
SMP ; Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak merupakan 3 (tiga) orang  pada  jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama  sesuai dengan  jumlah rombongan  belajar  (rombel)  yang dipunyai  oleh  1  (satu) satuan pendidikan , yaitu:
  1. 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan berguru dapat mempunyai 1 (satu)wakil kepala di satuan pendidikan; 
  2. 10  (sepuluh)  hingga 18  (delapan  belas)rombongan  belajar  bisa mempunyai  paling  banyak merupakan 2(dua)  wakil kepala di satuan pendidikan; 
  3. Lebih dari 18 (delapan belas) rombongan berguru dapat mempunyai paling banyak merupakan  3  (tiga)  wakil  kepala setiap satuan pendidikan;
SMA ; Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan palingbanyak merupakan 4 (empat) orang pada jenjang pendidikan Sekolah Menengan Atas sesuai dengan jumlahrombel yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan , yaitu:
  1. 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan berguru dapat mempunyai  1(satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
  2. 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel dapat mempunyai paling banyak merupakan 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
  3. 19  (sembilan  belas)  hingga 27  (dua  puluhtujuh)  rombel  bisa mempunyai  paling  banyak adalah 3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
  4. Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat mempunyai  paling banyak merupakan 4  (empat)  wakil  kepala  satuanpendidikan;
SMK ; Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak merupakan 4(empat) orang pada jenjang pendidikan  SMK menurut jumlah rombel yangdipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan , yaitu:
  1. 3  (tiga)  hingga 9  (sembilan)  rombel  bisamempunyai  1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
  2. 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel dapat mempunyai palingbanyak merupakan 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
  3. 19  (sembilan  belas)  hingga 27  (dua  puluhtujuh)  rombel  bisa mempunyai paling  banyak merupakan  3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
  4. Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat mempunyai  paling banyak merupakan  4  (empat)  wakil  kepala  satuanpendidikan;
Kepala Laboratorium , Kepala bengkel dan Kepalaunit buatan serta Kepala Perpustakaan
Ketentuannya merupakan selaku berikut:
  1. Bagi kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK; Kepala  satuan pendidikan atas kontrak  daripihak kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi lokal sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat satu orangguru yang mempunyai  kompetensi yang mencukupi  sebagai seorang kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
  2. Bagi kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK; Kepala  satuan  pendidikan atas kontrak dari pihakkepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  setempatsesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yangmempunyai  kompetensi  yang mencukupi  sebagai seorangkepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK. 
  3. Bagi Ketua kesibukan keahlian/program studi pada jenjang pendidikan SMK; Kepala  satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan  atas  persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi lokal dapat mengangkat 1(satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang mencukupi selaku seorang ketuauntuk setiap kesibukan keahlian/program studi yang ada. 
  4. Bagi Kepala bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK; Kepala  satuan  pendidikan Sekolah Menengah kejuruan atas persetujuan dari kepala dinas pendidikan provinsi lokal dapat mengangkat 1 (satu)orang guru  yang mempunyai  kompetensi  yang  memadai sebagai seorang Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada jenjangpendidikan SMK. 
  5. Bagi Kepala unit buatan atau sejenisnya pada SMK; Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas kontrak dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi lokal dapat mengangkat 1(satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang mencukupi selaku seorang ketuakepala unit buatan atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK. 
Demikianlah sajian gunjingan mengenai Tugas Tambahan Guru yang Disetarakan dengan Jam Mengajar SesuaiPermendikbud No 12 Tahun 2017 yang dapat disampaikan. Mudah-mudahan memamerkan pencerahan atas ketidakjelasan yang selama ini sering dipertanyakan.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Info Guru ,Pendidikan

Thanks for reading Tugas Tambahan Guru Yang Disetarakan dengan Jam Mengajar. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Tugas Pemanis Guru Yang Disetarakan Dengan Jam Mengajar - Tozsugianto"