Memahami Keperluan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat - Tozsugianto

Memahami Kebutuhan Angka Kredit Guru  Untuk Naik Pangkat ||  Jenjang karir jabatan fungsional guru dikontrol lewat PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk mengerti hal itu , berikut dihidangkan ringkasan dalam bentuk gambar di bawah ini


Dari gambar di atas , sanggup diterangkan seumpama berikut ini:

  1. Kolom 2 , 3 dan 4 yakni Jabatan Fungsional dan Golongan Ruang Kepangkatan Guru yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.
  2. Kolom 5 yakni Jumlah Kepemilikian Angka Kredit untuk setiap Tahapan Kepangkatan / Jabatan Fungsional Guru.
  3. Kolom 6 yakni Akumulasi atau Jumlah Angka Kredit minimal yang mesti dimiliki saat Guru mengharapkan atau sanggup Naik Pangkat ke Jenjang Kepangkatan berikutnya.
  4. Kolom 7 yakni Angka Kredit minimal yang mesti dimiliki dari elemen Pendidikan / Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tambahan lain yang relevan.
  5. Kolom 8 yakni Angka Kredit minimal dari elemen Pengembangan Diri yang mesti dimiliki.
  6. Kolom 9 yakni Angka Kredit minimal dari elemen Publikasi Ilmiah yang mesti dimiliki.
  7. Kolom 10 yakni Angka Kredit minimal dari elemen Penunjang yang mesti dimiliki.
Silahkan ;
    Memahami Kenaikan Pangkat PNS - [klik di sini]

Untuk menyanggupi keperluan angka kredit tersebut , Guru mesti melakuukan pekerjaan / acara / kegiatan yang memiliki Angka Kredit yang sudah dittetapkan. Untuk mengenali pekerjaan / acara / kegiatan guru dengan Angka Kredit yang sudah ditetapkan silahkan lihat atau - [klik di sini]

Untuk lebih mengerti , berikut dihidangkan 2 klarifikasi lain:
  1. Guru Pertama Golongan III/a , memiliki angka kredit 100 , saat sudah menghimpun angka kredit 42 poin elemen Pembelajaran/Bimbingan , 3 poin elemen Pengembangan Diri dan 5 poin elemen Penunjang sehingga Jumlah Angka Kredit diperoleh 50 poin , maka setelah memiliki Total Angka Kredit 150 poin berhak Naik Pangkat ke Golongan III/b.
  2. Guru Pertama Golongan III/b , memiliki angka kredit 150 , saat sudah menghimpun angka kredit 38 poin elemen Pembelajaran/Bimbingan , 3 poin elemen Pengembangan Diri , 4 poin elemen Publikasi Ilmiah dan 5 poin elemen Penunjang sehingga Jumlah Angka Kredit diperoleh 50 poin , maka setelah memiliki Total Angka Kredit 200 poin berhak Naik Pangkat ke Golongan III/c.
Silahkan pahami pekerjaan/aktivitas/kegiatan guru yang Angka Kreditnya diakui untuk peningkatan pangkat guru - [klik di sini]

Demikian santapan isu perihal Kebutuhan Angka Kredit Guru  Untuk Naik Pangkat yang sanggup disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Info Guru

Thanks for reading Memahami Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Memahami Keperluan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat - Tozsugianto"