Memahami Keperluan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat - Tozsugianto
Memahami Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat || Jenjang karir jabatan fungsional guru dikontrol lewat PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk mengerti hal itu , berikut dihidangkan ringkasan dalam bentuk gambar di bawah ini
Dari gambar di atas , sanggup diterangkan seumpama berikut ini:
- Kolom 2 , 3 dan 4 yakni Jabatan Fungsional dan Golongan Ruang Kepangkatan Guru yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.
- Kolom 5 yakni Jumlah Kepemilikian Angka Kredit untuk setiap Tahapan Kepangkatan / Jabatan Fungsional Guru.
- Kolom 6 yakni Akumulasi atau Jumlah Angka Kredit minimal yang mesti dimiliki saat Guru mengharapkan atau sanggup Naik Pangkat ke Jenjang Kepangkatan berikutnya.
- Kolom 7 yakni Angka Kredit minimal yang mesti dimiliki dari elemen Pendidikan / Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tambahan lain yang relevan.
- Kolom 8 yakni Angka Kredit minimal dari elemen Pengembangan Diri yang mesti dimiliki.
- Kolom 9 yakni Angka Kredit minimal dari elemen Publikasi Ilmiah yang mesti dimiliki.
- Kolom 10 yakni Angka Kredit minimal dari elemen Penunjang yang mesti dimiliki.
Silahkan ;
Memahami Kenaikan Pangkat PNS - [klik di sini]
Untuk menyanggupi keperluan angka kredit tersebut , Guru mesti melakuukan pekerjaan / acara / kegiatan yang memiliki Angka Kredit yang sudah dittetapkan. Untuk mengenali pekerjaan / acara / kegiatan guru dengan Angka Kredit yang sudah ditetapkan silahkan lihat atau - [klik di sini]
Untuk lebih mengerti , berikut dihidangkan 2 klarifikasi lain:
Memahami Kenaikan Pangkat PNS - [klik di sini]
Untuk menyanggupi keperluan angka kredit tersebut , Guru mesti melakuukan pekerjaan / acara / kegiatan yang memiliki Angka Kredit yang sudah dittetapkan. Untuk mengenali pekerjaan / acara / kegiatan guru dengan Angka Kredit yang sudah ditetapkan silahkan lihat atau - [klik di sini]
Untuk lebih mengerti , berikut dihidangkan 2 klarifikasi lain:
- Guru Pertama Golongan III/a , memiliki angka kredit 100 , saat sudah menghimpun angka kredit 42 poin elemen Pembelajaran/Bimbingan , 3 poin elemen Pengembangan Diri dan 5 poin elemen Penunjang sehingga Jumlah Angka Kredit diperoleh 50 poin , maka setelah memiliki Total Angka Kredit 150 poin berhak Naik Pangkat ke Golongan III/b.
- Guru Pertama Golongan III/b , memiliki angka kredit 150 , saat sudah menghimpun angka kredit 38 poin elemen Pembelajaran/Bimbingan , 3 poin elemen Pengembangan Diri , 4 poin elemen Publikasi Ilmiah dan 5 poin elemen Penunjang sehingga Jumlah Angka Kredit diperoleh 50 poin , maka setelah memiliki Total Angka Kredit 200 poin berhak Naik Pangkat ke Golongan III/c.
Silahkan pahami pekerjaan/aktivitas/kegiatan guru yang Angka Kreditnya diakui untuk peningkatan pangkat guru - [klik di sini]
Demikian santapan isu perihal Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat yang sanggup disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!
Demikian santapan isu perihal Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat yang sanggup disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:Info Guru
Thanks for reading Memahami Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Memahami Keperluan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat - Tozsugianto"
Posting Komentar