Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan - Tozsugianto
Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan || Hal yang di satu segi mengasyikkan dan pada segi lain juga mesa memicu keresahan yakni duduk kasus dibolehkannya kembali sekolah mengerjakan pungutan biaya untuk kepentingan operasional pendidikan. Sebagaimana dilansir www.mediaindonesia.com bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menentukan pihak sekolah boleh mengerjakan pungutan terhadap orangtua siswa demi terwujudnya operasional pendidikan yang maksimal. Hal ini ditegaskan Mendikbud sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Pernyataan teersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di saat mengomentari adanya kepala sekolah yang ditangkap Tim Sapu Bersih (saber) Pungutan Liar (pungli) alasannya yakni disangka mengerjakan pungli. Pada peluang tersebut , Mendikbud juga menerangkan bahwa pihak sekolah diperbolehkan mengerjakan pungutan resmi yang kriterianya tercantum dalam aturan tersebut. Dengan merujuk pada pungutan yang diperbolehkan menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ditentukan tidak semua pungutan dari sekolah sanggup dikategorikan “pungutan liar”.
Oleh alasannya yakni itu , Mendikbud Muhadjir Effendy menentukan pihaknya akan menampilkan proteksi aturan terhadap pihak sekolah yang memberlakukan pungutan resmi tetapi dianggap mengerjakan pungli oleh pegawapemerintah penegak hukum. Untuk itu , Mendikbud Muhadjir Effendy menghimbau terhadap pihak sekolah mudah-mudahan mengikuti aturan yang ada dalam menawan pungutan dari orang renta siswa.
Dalam pelaksanaannya , pungutan tersebut dikoordinasikan secara teknis lewat pengelola Komite Sekolah. Selain itu sebelumnya diupayakan semaksimal mungkin menjumlah kecukupan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber dana yang lain , jika masih terdapat kelemahan , laksanakan kerjasama dengan Komit Sekolah untuk diupayakan mendapat proteksi dana suplemen dari orang renta siswa dengan apalagi dulu dilaksanakan sosialisasi yang sungguh intensif.
Demikian suguhan gunjingan perihal Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan yang sanggup disampaikan pada peluang ini. Semoga suguhan berikut berharga !!! ...
Labels:Pendidikan
Thanks for reading Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan - Tozsugianto"
Posting Komentar