Pppk/P3k Sanggup Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) - Tozsugianto
PPPK/P3K sanggup Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) || Sebagaimanatelah dikenali bahwa pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) , sudah memberi tahu akan merekrut PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap pertama. Kini , tengahdisiapkan regulasi yang menertibkan mengenai jabatan yang boleh diisi oleh PPPK/P3K.
Namun , salah satu hal yang belum banyak dikenali bahwa PPPK/P3K yang juga tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) sanggup menduduki JabatanPimpinan Tinggi / JPT Utama , JPT Madya , dan Jabatan Fungsional (JF) kalau padajabatan tersebut kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kelompok PegawaiNegeri Sipil (PNS). Hal tersebut sanggup terjadi pada jabatan yang diperlukanuntuk percepatan kenaikan kapasitas organisasi tergolong jabatan yangmemiliki fungsi manajerial di Badan Layanan Umum (BLU).
Sebagaimana diangkut di www.menpan.go.id diterangkan bahwa untukjabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional ,PPPK/P3K sanggup mengisi JPT Utama , JPT Madya , dan jabatan yang mempunyai fungsimanajerial di BLU , tetapi JF tidak sanggup diisi oleh PPPK/P3K.
Lebih lanjut , PPPK/P3K tidak sanggup menduduki jabatanadministrator dan JPT Pratama. Selain itu , JPT di bidang diam-diam negara ,pertahanan , keselamatan , pengelolaan keuangan negara dan kekerabatan mancanegara ,juga tidak sanggup diisi oleh PPPK/P3K. JF di bidang diam-diam negara , pertahanan ,keamanan , pengelolaan aparatur negara , kesekretariatan negara , pengelolaan SDA ,pengelolaan keuangan negara , dan kekerabatan luar negeri. PPPK/P3K juga tidakdapat menduduki JPT yang berkedudukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)dan Pejabat yang Berwenang (PyB).
Saat ini di beberapa instansi pemerintah , terdapat JPT utamadan madya yang berasal dari kelompok profesional atau non-PNS. Untuk itu ,diperlukan penyesuaian. Namun kalau sudah meraih batas usia jabatan , akandilakukan pemutusan kekerabatan kerja sesuai hukum yang berlaku. Dan kalau bekerjapada jabatan atau instansi yang tidak sanggup diisi PPPK/P3K , akan dilakukanpemutusan kekerabatan perjanjian kerja pada selesai Desember tahun berjalan. Penangananpegawai non-PNS di kementerian , forum , pemda , dan instansi pemerintah yang lain ,masih tetap melaksanakan kiprah paling usang lima tahun apabila tidak diangkatmenjadi PNS atau PPPK/P3K.
Demikian santapan isu mengenai PPPK/P3K sanggup Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang sanggup disampaikan pada peluang ini.Semoga santapan berikut berharga ...
Labels:PNS PPPK
Thanks for reading PPPK/P3K Dapat Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Pppk/P3k Sanggup Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) - Tozsugianto"
Posting Komentar