Syarat Dan Cara Daftar Kip Kuliah Tahun 2020 - Tozsugianto

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2020 || Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah yaitu bantuan ongkos pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat yang mempunyai potensi akademik , tetapi mengalami kekurangan ekonomi di jenjang perguruan tinggi. Berdasarkan klarifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) , terdapat dua jenis KIP Kuliah. Pertama merupakan KIP Kuliah bagi akseptor dari kelompok umum. Sementara yang kedua yaitu KIP Kuliah Afirmasi. Jenis kedua ini meliputi pertolongan untuk para difabel , peserta jadwal Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi warga di Papua dan Papua Barat , wilayah 3T (terdepan , terluar , atau tertinggal) , serta wilayah terdampak tragedi atau konflik.

Kemendikbud menargetkan sebanyak 818 ribu mahasiswa akan menemukan KIP Kuliah pada tahun 2020. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud , Ainun Na’im menyatakan 818 ribu mahasiswa akseptor Kuliah 2020 tersebut terbagi dalam dua kelompok. Berikut dihidangkan Syarat dan Cara Daftar untuk Mendapatkan KIP Kuliah Tahun 2020.

Persyaratan
Untuk mendapatkan KIP Kuliah Tahun 2020 kandidat pendaftar mesti menyanggupi kriteria selaku berikut:
  1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA/sederajat yang lulus , atau akan lulus , pada tahun berlangsung atau sudah dinyatakan lulus optimal dua tahun sebelumnya , serta mempunyai NISN , NPSN dan NIK yang valid.
  2. Penerima KIP Kuliah mempunyai potensi akademik baik tetapi mempunyai kekurangan ekonomi yang disokong bukti dokumen yang sah.
  3. Penerima KIP Kuliah yaitu siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berlangsung dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  4. Penerima KIP Kuliah yaitu siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berlangsung dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  5. Penerima KIP Kuliah mesti lulus seleksi penerimaan mahasiswa gres , dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Prodi dengan Akreditasi A atau B , dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  6. Dalam hal kandidat mahasiswa tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau orang tua/walinya belum mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera , sanggup menerima bantuan ongkos pendidikan sehabis menyanggupi kriteria tidak dapat secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Sementara tindakan untuk mendapatkan KIP Kuliah 2020 , yaitu selaku berikut:

Pra Pendaftaran
  1. Memeriksa Basis Data Terpadu atau BDT , caranya yaitu dengan mendatangi laman DTKS/BDT: http://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian. Pada kolom ID pilih Nomor Induk Keluarga (NIK) dan klik submit. Jika nama timbul , memiliki arti sudah terdaftar. Jika tidak , kau belum terdaftar.
  2. Jika nama sudah terdaftar di BDT ini maka cuma perlu tiba ke Dinas Sosial Kab/Kota untuk meminta surat rekomendasi/SKTM. SKTM cuma diterbitkan bagi yang sudah terdaftar di BDT. Surat rekomendasi BDT umumnya nanti akan dilampirkan pada ketika registrasi ke kampus tujuan. Sebelum tiba ke Dinas Sosial Kab/Kota , minta lah apalagi dulu surat pengirim dari kelurahan/desa , kemudian tiba ke Dinas Sosial Kab/Kota dengan menjinjing surat pengirim dari keluraha/desa , foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) , dan foto kopi Kartu Keluarga (KK). Proses ini tidak dapat diwakilkan terhadap orang lain. Dinas Sosial Kab/Kota akan menampilkan surat rekomendasi.
  3. Tapi apabila nama belum terdaftar di BDT maka secepatnya merekomendasikan ke Dinas Sosial Kab/Kota dari kini dengan meminta surat referensi dari Desa/Kelurahan untuk mengajukan DTKS/BDT. Tujuannya yaitu mudah-mudahan sehabis lulus SMA/SMK/MAN bisa mengajukan KIP Kuliah. Prosedur yang mesti ditangani yaitu mengajukan diri ke kelurahan/desa. Jika disetujui alias patut untuk mengajukan diri ke BDT , operator desa akan melapor ke Dinas Sosial Kab/Kota. Data anjuran nantinya akan dimasukkan ke SIKS-NG oleh kelurahan/desa. Tahap berikutnya , Dinas Sosial Kab/Kota akan menjalankan survei kelayakan.

Berikut langkah registrasi untuk mendapatkan KIP Kuliah 2020 , apabila sudah niscaya terdaftar pada BDT:
  1. Siswa sanggup pribadi menjalankan registrasi secara berdikari di web Sistem KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (segera tersedia di play store).
  2. Saat registrasi , siswa memasukkan NIK , NISN , NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah kemudian akan menjalankan validasi NIK , NISN dan NPSN serta kelayakan pendaftar menemukan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi sukses , tata cara KIP Kuliah akan mengantarkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses registrasi KIP Kuliah dan memutuskan jalur seleksi yang mau dibarengi (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Siswa menyelesaikan proses registrasi di portal atau tata cara isu seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka , siswa sanggup menjalankan registrasi apalagi dulu di portal atau tata cara isu seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan tata cara tersebut akan ditangani kemudian dengan denah host-to-host.
  7. Bagi kandidat akseptor KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi , sanggup ditangani verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum disarankan selaku kandidat mahasiswa akseptor KIP Kuliah.
Demikian santapan isu tentang Syarat dan Cara Daftar untuk Mendapatkan KIP Kuliah Tahun 2020 yang sanggup disampaikan pada potensi ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Pendidikan

Thanks for reading Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2020. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Syarat Dan Cara Daftar Kip Kuliah Tahun 2020 - Tozsugianto"