Inilah Alur Pendidikan Profesi Guru (Ppg) - Tozsugianto

Pendidikan Profesi Guru (PPG) ialah salah satu rangkaian pendidikan yang mesti ditempuh oleh siapa pun yang berminat menjadi Guru. Kenapa demikian , alasannya Guru ialah Tenaga Profesional yang memiliki arti bahwa Pekerjaanguru cuma sanggup dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki kualifikasi akademik ,kompetensi ,  dan akta pendidik sesuaidengan standar untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang memastikan bahwa "Guru wajib memiliki kualifikasiakademik ,  kompetensi , akta pendidik , sehat jasmani dan rohani , serta memiliki kesanggupan untuk mewujudkantujuan pendidikan nasional".

Pelaksanaan PPG untuk di saat ini terbagi ke dalam 2 jalur prosedur , yakni PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan. Hal tersebut dinyatakan dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Pasal 1 butir 5. PPG Prajabatan yang dimaksud yakni PPG yang diselenggarakan bagi Lulusan Sarjana (S1) dalam keadaan yang bersangkutan belum terikat dengan pekerjaan selaku guru. Sedangkan PPG Dalam Jabatan ialah PPG yang diselenggarakan bagi Lulusan Sarjana (S1) Kependidikan yang sudah dan sedang menjalankan pekerjaan selaku guru dengan standar tertentu.

Khusus untuk PPG Dalam Jabatan , pemerintah menetapkan standar selaku berikut:
  1. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
  2. Lulus S1 / D4 yang Linier dengan Mata Pelajaran yang diampu
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Tetap Yayasan atau Guru Honor Daerah dengan Surat Keputusan Pimpinan Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) TMT sebelum 31 Desember 2015.
  4. Belumpensiun , usia paling renta kelahiran tahun 1960
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Memiliki Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG)
  7. Terdaftar selaku Anggota Komunitas dalam SIM PKB
  8. Terdaftar dalam Sistem Dapodik
Calon penerima yang sudah menyanggupi standar administratif untuk registrasi , mesti mengikuti alur PPG selaku berikut:

SELEKSI , terdiri dari;
  • Potensi Akademik
  • Kompetensi Dasar Pedagogik dan Profesional
  • Bakat dan Minat
WORKSHOP , terdiri dari;
  • Pembekalan Awal PPG
  • Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran dibarengi penguatan substansi bahan yang diajarkan
  • Latihan Mengajar Terbatas
  • Penguatan kompetensi sosial dan kepribadian
  • Refleksi
Program Praktik Lapangan (PPL) , terdiri dari;
  • Program Praktik Lapangan (PPL) , yakni praktik mengajar berdikari dengan tutorial guru pamong dan dosen pembimbing
  • Praktik Penelitian Tindakan Kelas
Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) , terdiri dari;
  • Uji Pengetahuan
  • Uji Kinerja
;
Download Gratis RPP SD Kurikulum 2013 Revisi 2017 - KLIK di SINI
Cara Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2017 - KLIK di SINI

Setelah mengikuti seluruh rangkaian proses PPG , Mahasiswa/Peserta yang menyanggupi Kriteria Kelulusan berhak mendapatkan Sertifikat Pendidik. Bagi yant belum melakukan pekerjaan , Sertifikat Pendidik ialah bukti bahwa yang bersangkutan sudah menyanggupi kuallifikasi selaku kandidat Guru. Sedangkan bagi yang sudah melakukan pekerjaan , selain bukti sudah menyanggupi kelayakan selaku Guru , dengan memiliki Sertifikat Pendidik juga memiliki Hak untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru , kecuali atas ketentuan tersendiri bagi Guru Honorer Sekolah di Satuan Pendidikan Negeri / yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Demikian santapan info perihal Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sanggup penulis sampaikan pada potensi ini. Mudah-mudahan memamerkan pengetahuan dan memperbesar rujukan terkait pelaksanaan PPG utamanya bagi yang belum.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Info Guru ,Pendidikan ,PPG

Thanks for reading Inilah Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG). Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Inilah Alur Pendidikan Profesi Guru (Ppg) - Tozsugianto"