Memahami Prosedur Pengembangan Keprofesian Berkesinambungan (Pkb Guru) - Tozsugianto

Memahami Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB Guru) || Berdasarkan analisis keperluan kenaikan kompetensi gurudan ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik pelaksanaan PKB Guru yang ada ,maka dikembangkan Mekanisme PKB Guru yang diperlukan sanggup menyanggupi kebutuhanguru untuk mengembangkan profesionalismenya selaku berikut:

  1. Tahap 1: Setiap permulaan tahun guru menjalankan penilaian diri tentangapa yang dilaksanakan sebelumnya.
  2. Tahap 2 : Segera setelah selesai menjalankan penilaian diri ,guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif (lihat Pedoman PenilaianKinerja).
  3. Tahap 3 : Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah (jikakoordinator PKB Guru merupakan guru yang diperintahkan oleh Kepala Sekolah) danKomite Sekolah , Guru dan koordinator PKB menciptakan penyusunan rencana kegiatan PKB Guru bersifatsementara (untuk berikutnya dikoordinasikan dengan Koordinator PKB Guru Kabupaten/Kotadan Koordinator KKG/ MGMP).
  4. Tahap 4 : Koordinator PKB Guru Kabupaten/Kota , KepalaSekolah (jika koordinator PKB Guru merupakan guru yang diperintahkan oleh KepalaSekolah) , Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB Guru tingkat sekolahmenetapkan dan menyepakati planning kegiatan PKB Guru bersifat final yang memuatkegiatan PKB Guru yang hendak dilakukan.
  5. Tahap 5 : Guru menemukan planning kegiatan PKB Guru yangmencakup kegiatan yang hendak dilaksanakan di dalam dan/atau luar sekolah , yangtelah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB Guru kabupaten/kota , kepalasekolah (jika koordinator PKB Guru merupakan guru yang diperintahkan oleh KepalaSekolah) , koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah menurut hasilkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Tahap 6 : Guru mengikuti kegiatan PKB Guru yang telahdirencanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah.
  7. Tahap 7 : Pelaksanaan monitoring dan penilaian kegiatan PKB Guruoleh Koordinator PKB Guru Kabupaten/kota melakukan pekerjaan sama dengan Koordinator PKB Gurutingkat sekolah untuk mengenali efektivitas dan efisiensi kegiatan PKB Guru yangdilaksanakan.
  8. Tahap 8: Setelah mengikuti kegiatan PKB Guru , guru guru wajibmengikuti PK Guru sumatif di final tahun ajaran.
  9. Tahap 9: Di final tahun , semua guru dan koordinator PKB Gurutingkat sekolah menjalankan refleksi apakah kegiatan PKB Guru yang diikutinyabenar-benar berfaedah dalam mengembangkan kompetensinya maupun kesanggupan lainuntuk menciptakan karya ilmiah dan/atau karya inovatif.
Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kegiatan guru dengantugas tambahannya selaku Guru Pendamping/ Mentor atau selaku Koordinator PKB Gurutingkat sekolah sebagaimana halnya guru yang mengikuti kegiatan PKB Guru tidakmengurangi kuantitas dan mutu mengajarnya.

Demikian suguhan isu mengenai Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru) yang sanggup disampaikan pada kesempatanini.
Semoga Bermanfaat !!!

Labels:Info Guru

Thanks for reading Memahami Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru). Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Memahami Prosedur Pengembangan Keprofesian Berkesinambungan (Pkb Guru) - Tozsugianto"