Besaran Honor Pns Menurut Pp No. 15 Tahun 2019 - Tozsugianto
Besaran Gaji PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019 || Pemerintah , dalam hal ini Presiden Republik Indonesia padatanggal 13 Maret 2019 sudah mempublikasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP itudisebutkan , merubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah beberapa kalidiubah , terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.Perubahan ke delapan belas ini dilakuukan dengan pertimbangan dalam rangkameningkatkan daya guna dan hasil guna serta kemakmuran Pegawai Negeri Sipil(PNS) , pemerintah menatap perlu mengoptimalkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil.
PP No 15 Th 2019 - [klik di sini]
Berikut dihidangkan beberpa hal pokok dalam PP No. 15 tahun 2019 merupakan selaku berikut:
- Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimanadimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 ,
- Dalam lampiran PP ini disebutkan , honor paling rendah PNS(golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).Sementara honor tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadiRp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
- Untuk PNS kelompok II (II/a masa kerja 0 tahun) , sekarang gajiterendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000) , tertinggi (II/d masakerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
- Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) , sekarang honor terendahmenjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700) , tertinggi (III/d masa kerja 32tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
- Sedangkan honor PNS kelompok IV paling rendah (IV/a masa kerja 0tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500) , dan tertinggi (IV/e masakerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
- Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 2019 sudah diundangkanoleh kementerian Hukum dan HAM pada 13 Maret 2019 itu.
PP No 15 Th 2019 - [klik di sini]
Jumlah Rapel Gaji Januari - April 2019 - [klik di sini]
Demikian menu info mengenai Besaran Gaji PNSditetapka PP No. 15 Tahun 2019 yang sanggup disampaikan pada potensi ini.Semoga Bermanfaat !!! ...
Labels:PNS PPPK
Thanks for reading Besaran Gaji PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Besaran Honor Pns Menurut Pp No. 15 Tahun 2019 - Tozsugianto"
Posting Komentar