Inilah Putusan Ma No. 74 P/Hum/2018; Cpns Boleh Lebih 35 Tahun - Tozsugianto

InilahPutusan MA No. 74 P/HUM/2018; CPNS Boleh Lebih 35 Tahun || Pada dikala penerimaanCPNS 2018 sedang berlangsung , beberapa tenaga honorer Guru dan Non Guru dariKabupaten Kebumen Jawa Tengah mengajukan tuntutan terhadap Mahkamah Agung (MA) RepublikIndonesia untuk menilik dan mengadili problem tuntutan keberatan hak ujimateriil terhadap Lampiran Huruf F angka 6 karakter c angka 1) Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

SetelahDiterima dan disidangkan , maka Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesiamengeluarkan putusan No. 74 P/HUM/2018 berikut ini:

MENGADILI ,
  1. Menyatakan tuntutan Para Pemohon: Paryatun ,S.1.Pust , , Ratna Windhayanti , Evi Rihandini , Budi Sutriyono , S.1.Pust. , WindaWahyu Wisuda , Dwi Ambar Tyas Wulandari S.Pd. , Joko Siswanto , S.Pd. , EniRahmawati , A.Ma. , Daryono , Arif Riyanto , Nur Hasan Wahyudi , Khifdotul Mubaroh ,Tunsiyah , S.Pd. , Rosdiyah El Mukti , Paryanto , Fatkhurrokhman , S.Kom. , ArisMaryono , Eri Rahayu , A.Ma. , Dwi Rinawati , S.1.Pust. , Sardi Musanto , NavitaSugiyarti , S.E. , Latifah Nurhaini Amalyah , S.1.Pust. , Mursiatun , S.Pd. , Komariyah ,S.Pd.I. , Ujang Suparman , dan Sukardi , tersebut tidak diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan keberatan hak ujimateriil dari Para Pemohon: Yeni Puspito , Umi Muftiati , Sunarto , LatifulMutoharoh , S.Pd.SD. , Muh. Wahyudi , S.Pd. , Sigit Isnurgoho , S.Sos.I. , Rusmini , O’omKomariyah , S.Pd. , Dwi Setyono , Desy Ariffiyanti , Ani Rohmah , S.Pd.SD. , SamsiMiftahudin , S.Pd. , Umi Farikhah Rochmawati , Supinah , Slamet , A.Ma. , SitiKhamidah , S.Pd.I. , Handrix Setiawan , S.H. , Muslimah , S.Sos. , Sunarsih , S.Pd ,Muhaimin , Yuniati , Dewi
  3. Mutiaraningsih Penataraningrum , S.Pd. , EriRahayu , A.Ma. , Suti , S.Pd. , Awaludin , S.Pd. , Silan , S.Pd.SD. , Hevi Widjiastuti RahayuNingsih , Khaeroni , A.Ma , Mujiyanti , A.Ma. , Nurtosiyah , Eva
  4. Setyoningsih , A.Ma. , Rido Amarwiaji , S.Kom. ,dan Siami , tersebut;
  5. Menyatakan Lampiran Huruf F angka 6 karakter cangka 1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 , tanggal 27 Agustus 2018 , tentangKriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018 , berbeda dengan Pasal 28D ayat (2) danayat (3) UUD RI Tahun 1945 , Pasal 5 karakter e dan Pasal 6 karakter gUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ,Pasal 1 ayat (22) , Pasal 2 , Pasal 61 , Pasal 62 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara;
  6. Menyatakan Lampiran Huruf F angka 6 karakter cangka 1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 , tanggal 27 Agustus 2018 , tentangKriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018 tak mempunyai kekuatan aturan mengikat; 5.Memerintahkan terhadap Panitera Mahkamah Agung untuk mengantarkan petikan putusanini terhadap Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
  7. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan duit biayaperkara sebesar Rp1.000.000 ,00 (satu juta Rupiah);
DownloadLengkap; Putusan MA No. 74 P/HUM/2018 - [klik di sini]

Baca; Paket Soal Latihan CAT BKN Tes CPNS/PPK/P3K - [klik di sini]

Demikiansajian informasi mengenai Putusan MA No. 74 P/HUM/2018; CPNS Boleh Lebih 35 Tahun yang sanggup disampaikan pada potensi ini. Semoga sajianberikut berharga …

Labels:PNS PPPK

Thanks for reading Inilah Putusan MA No. 74 P/HUM/2018; CPNS Boleh Lebih 35 Tahun. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Inilah Putusan Ma No. 74 P/Hum/2018; Cpns Boleh Lebih 35 Tahun - Tozsugianto"