Inilah Putusan Ma No. 74 P/Hum/2018; Cpns Boleh Lebih 35 Tahun - Tozsugianto
InilahPutusan MA No. 74 P/HUM/2018; CPNS Boleh Lebih 35 Tahun || Pada dikala penerimaanCPNS 2018 sedang berlangsung , beberapa tenaga honorer Guru dan Non Guru dariKabupaten Kebumen Jawa Tengah mengajukan tuntutan terhadap Mahkamah Agung (MA) RepublikIndonesia untuk menilik dan mengadili problem tuntutan keberatan hak ujimateriil terhadap Lampiran Huruf F angka 6 karakter c angka 1) Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Baca; Paket Soal Latihan CAT BKN Tes CPNS/PPK/P3K - [klik di sini]
SetelahDiterima dan disidangkan , maka Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesiamengeluarkan putusan No. 74 P/HUM/2018 berikut ini:
MENGADILI ,
- Menyatakan tuntutan Para Pemohon: Paryatun ,S.1.Pust , , Ratna Windhayanti , Evi Rihandini , Budi Sutriyono , S.1.Pust. , WindaWahyu Wisuda , Dwi Ambar Tyas Wulandari S.Pd. , Joko Siswanto , S.Pd. , EniRahmawati , A.Ma. , Daryono , Arif Riyanto , Nur Hasan Wahyudi , Khifdotul Mubaroh ,Tunsiyah , S.Pd. , Rosdiyah El Mukti , Paryanto , Fatkhurrokhman , S.Kom. , ArisMaryono , Eri Rahayu , A.Ma. , Dwi Rinawati , S.1.Pust. , Sardi Musanto , NavitaSugiyarti , S.E. , Latifah Nurhaini Amalyah , S.1.Pust. , Mursiatun , S.Pd. , Komariyah ,S.Pd.I. , Ujang Suparman , dan Sukardi , tersebut tidak diterima;
- Mengabulkan tuntutan keberatan hak ujimateriil dari Para Pemohon: Yeni Puspito , Umi Muftiati , Sunarto , LatifulMutoharoh , S.Pd.SD. , Muh. Wahyudi , S.Pd. , Sigit Isnurgoho , S.Sos.I. , Rusmini , O’omKomariyah , S.Pd. , Dwi Setyono , Desy Ariffiyanti , Ani Rohmah , S.Pd.SD. , SamsiMiftahudin , S.Pd. , Umi Farikhah Rochmawati , Supinah , Slamet , A.Ma. , SitiKhamidah , S.Pd.I. , Handrix Setiawan , S.H. , Muslimah , S.Sos. , Sunarsih , S.Pd ,Muhaimin , Yuniati , Dewi
- Mutiaraningsih Penataraningrum , S.Pd. , EriRahayu , A.Ma. , Suti , S.Pd. , Awaludin , S.Pd. , Silan , S.Pd.SD. , Hevi Widjiastuti RahayuNingsih , Khaeroni , A.Ma , Mujiyanti , A.Ma. , Nurtosiyah , Eva
- Setyoningsih , A.Ma. , Rido Amarwiaji , S.Kom. ,dan Siami , tersebut;
- Menyatakan Lampiran Huruf F angka 6 karakter cangka 1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 , tanggal 27 Agustus 2018 , tentangKriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018 , berbeda dengan Pasal 28D ayat (2) danayat (3) UUD RI Tahun 1945 , Pasal 5 karakter e dan Pasal 6 karakter gUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ,Pasal 1 ayat (22) , Pasal 2 , Pasal 61 , Pasal 62 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara;
- Menyatakan Lampiran Huruf F angka 6 karakter cangka 1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 , tanggal 27 Agustus 2018 , tentangKriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018 tak mempunyai kekuatan aturan mengikat; 5.Memerintahkan terhadap Panitera Mahkamah Agung untuk mengantarkan petikan putusanini terhadap Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan duit biayaperkara sebesar Rp1.000.000 ,00 (satu juta Rupiah);
Baca; Paket Soal Latihan CAT BKN Tes CPNS/PPK/P3K - [klik di sini]
Demikiansajian informasi mengenai Putusan MA No. 74 P/HUM/2018; CPNS Boleh Lebih 35 Tahun yang sanggup disampaikan pada potensi ini. Semoga sajianberikut berharga …
Labels:PNS PPPK
Thanks for reading Inilah Putusan MA No. 74 P/HUM/2018; CPNS Boleh Lebih 35 Tahun. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Inilah Putusan Ma No. 74 P/Hum/2018; Cpns Boleh Lebih 35 Tahun - Tozsugianto"
Posting Komentar