Permenpanrb No 2 2019; Penerimaan Pppk Dari Honorer K2 - Tozsugianto

PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK dariHonorer K2 || Pemerintah sudah memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 atautentang Aparatur Sipil Negara atau UUASN yang di dalamnya menyatakan bahwa PegawaiAparatur Sipil Negara yang berikutnya disebut Pegawai ASN yakni PegawaiNegeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yangdiangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatujabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara yang lain dan digaji berdasarkanperaturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari UUASN , pemerintah telahmenerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen PegawaiPemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Dan lalu selaku realisasinyaberdasarkan peertimbangan untuk mengisi keperluan jumlah dan jenis jabatanguru , dosen , tenaga kesehatan , dan penyuluh pertanian sebagaimana dimaksuddalam aksara a , perlu tentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi ihwal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja untuk Guru , Dosen , Tenaga Kesehatan , dan Penyuluh Pertanian. KementrianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lalu tentukan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2019Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru , Dosen ,Tenaga Kesehatan , Dan Penyuluh Pertanian.

Dalam PermenPANRB No. 2 Tahun 2019 disebutkan bahwa yangdisebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berikutnya disingkatPPPK yakni warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu , yang diangkatberdasarkan perjanjian kerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangkamelaksanakan kiprah pemerintahan.

Untuk isu lebih lengkap mengenai PermenPANRB No. 2 Tahun 2019 silahkan Download File Lengkapnya - [klik di sini]
Demikian hidangan isu mengenai PermenPANRB No 2 2019;Penerimaan PPPK dari Honorer K2 yang sanggup dihidangkan pada kesempatanini. Tulisan Terkait yang lain pada tautan/link di bawah ini....

Labels:PNS PPPK

Thanks for reading PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK dari Honorer K2. Please share...!

Tidak ada komentar untuk "Permenpanrb No 2 2019; Penerimaan Pppk Dari Honorer K2 - Tozsugianto"