Hak| Keharusan Dan Disiplin Anggota Pgri - Tozsugianto
Hak , Kewajiban dan Disiplin Anggota PGRI || Secara lazim ,setiap keanggotaan dalam organisasi apapun memiliki konsekwensi logis yangmengikat. Konsekwensi logis tersebut secara lazim termasuk Hak , Kewajiban dan Disiplin. Dalam organisasi Profesi Guru paling besar di Indonesia yaituPersatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI pun juga demikian bahwa ataketentuan mengikat bagi setiap guru yang menjadi anggotanya berupa Hak Anggota ,Kewajiban Anggota dan Disiplin Anggota. Berikut disuguhkan paparan tentang Hak ,Kewajiban dan Disiplin Anggota PGRI.
Anggota biasa PGRI memiliki :
Hak Anggota PGRI
Anggota biasa PGRI memiliki :
- hak Pilih , yakni hak untuk menegaskan dan diseleksi menjadi pengurus organisasi ,
- hak Suara , yakni hak untuk memamerkan suaranya padawaktu pemungutan bunyi ,
- hak Bicara , yakni hak untuk mengeluarkan pertimbangan baiksecara mulut maupun tertulis ,
- hak Membela Diri , yakni hak untuk menyodorkan pembelaandiri atas langkah-langkah disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau ataspembatasan hak-hak keanggotaannya , dan
- hak mendapatkan kemakmuran , pembelaan dan perlindunganhukum dalam melaksanakan tugasnya.
Anggota kehormatan PGRI memiliki hak bicara , yakni hak untukmengeluarkan pertimbangan baik secara mulut maupun tertulis.
- Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ,peraturan serta ketentuan organisasi ,
- Menjunjung tingggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia ,
- Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi ,
- Melaksanakan jadwal , kiprah , serta misi organisasi ,
- Membayar duit pangkal dan iuran anggota ,
- Memberikan sumbangan sukarela terhadap PGRI bila secaralangsung maupun tidak eksklusif mendapatkan penghasilan alasannya organisasidan/atau ada kaitannya dengan organisasi.
Disiplin Organisasi PGRI
1. Tindakan disiplin sanggup dikenakan terhadap anggotayang :
- dianggap sudah melanggar Kode Etik Guru Indonesia ,Ikrar Guru Indonesia , Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , serta disiplinorganisasi ,
- tidak mengeluarkan duit uang iuran selama 3 (tiga) bulanberturut-turut dengan tidak ada argumentasi yang sanggup dibenarkan oleh organisasi.
- peringatan mulut atau tertulis ,
- pemberhentian/pembebasan selaku pengurusorganisasi ,
- pemberhentian/pembebasan sementara selaku anggota ,dan
- pemberhentian.
- sebagai anggota biasa/luar biasa dijalankan olehPengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus atau Pengurus PGRI yang menguruskeanggotaannya ,
- selaku anggota pengelola organisasi dijalankan olehrapat pleno pengelola organisasi yang bersangkutan dan dipertanggungjawabkanpada lembaga organisasi yang setingkat ,
- sebagai anggota Pengurus Besar PGRI sanggup dilakukanoleh keputusan rapat pleno Pengurus Besar PGRI yang dipertanggungjawabkankepada Konferensi Kerja Nasional ,
- sebagai anggota PGRI berlaku paling usang 6 (enam)bulan dan sesudah rentang waktu tersebut wajib diputuskan apakah pemberhentiansementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap ,
- sebagai anggota pengelola berlaku selama-lamanya 1(satu) tahun dan sesudah rentang waktu tersebut wajib diputuskan apakahpemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentiantetap.
- Sebelum sebuah langkah-langkah disiplin dijalankan , pengurusorganisasi yang memiliki wewenang untuk menegakkan langkah-langkah disiplin wajibmengadakan pengusutan yang seksama.
- Sebelum sebuah langkah-langkah disiplin dijalankan , anggotayang dianggap bersalah diberi peluang membela diri dengan cukup disertaipembuktian yang sah.
- Semua anggota yang terkena langkah-langkah disiplinorganisasi memiliki hak banding terhadap instansi organisasi yang lebih tinggisampai ke tingkat Kongres.
Labels:Info Guru
Thanks for reading Hak , Kewajiban dan Disiplin Anggota PGRI. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Hak| Keharusan Dan Disiplin Anggota Pgri - Tozsugianto"
Posting Komentar