Poin Penting Pp 30 2019 Tentang Analisa Kinerja Pns - Tozsugianto
Poin Penting PP 30 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS || Pemerintah Republik Indonesia telahmenerbitkan Peraturan Pemerintah atau disingkat PP No. 30Tahun 2019 pada tanggal 26 April 2019. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menjalankan ketentuanPasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara perlumenetapkan Peraturan Pemerintah wacana Penilaian Kinerja PNS.
DalamPeraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Sistem Manajemen PenilaianKinerja PNS merupakan sebuah proses sistematis yang berisikan perencanaankinerja; pelaksanaan , pemantauan , dan training kinerja; penilaian kinerja;tindak lanjut; dan metode isu kinerja.
SasaranKinerja Pegawai yang berikutnya disingkat SKP merupakan planning kinerja dantarget yang mau diraih oleh seorang PNS yang mesti diraih setiap tahun. Kinerja PNS merupakan hasil kerja yang dicapaioleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Berikut beberapa pointpenting dalam PP 30 2019:
Pasal 2 - Penilaian Kinerja PNS bertujuanuntuk menjamin objektivitas training PNS yang didasarkan pada metode prestasidan metode karier.
Pasal 3 - Penilaian Kinerja PNS sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ditangani menurut penyusunan rencana kinerja pada tingkatindividu dan tingkat unit atau organisasi , dengan memperhatikan sasaran ,capaian , hasil , dan faedah yang diraih , serta sikap PNS.
Pasal 4 - Penilaian Kinerja PNS dilakukanberdasarkan prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Pasal 5 - Penilaian Kinerja PNS sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam sebuah Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Pasal 6 - dijelaskan beberapa hal:
(1) SistemManajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
b. pelaksanaan , Pemantauan Kinerja , dan training kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
a. penyusunan rencana kinerja;
b. pelaksanaan , Pemantauan Kinerja , dan training kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
2) InstansiPemerintah yang mau / sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selainyang dikontrol dalam Peraturan Pemerintah ini sanggup dilaksanakan dengan KeputusanMenteri.
(3) InstansiPemerintah yang sudah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diaturdalam Peraturan Pemerintah ini ditangani penilaian bareng dan hasilnyaditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7 - menerangkan bahwa Setiap InstansiPemerintah mesti menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6.
SelanjutnyaPimpinan Instansi Pemerintah menjalankan pengawasan kepada penerapan SistemManajemen Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah masing-masing yang menjadi tanggung jawabnya.
Download; PP Nomor 30 Tahun 2019 - [klik di sini]
Demikian santapan isu mengenai PoinPenting PP 30 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS yang sanggup disampaikan.Semoga Bermanfaat !!!
Labels:PNS PPPK
Thanks for reading Poin Penting PP 30 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS . Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Poin Penting Pp 30 2019 Tentang Analisa Kinerja Pns - Tozsugianto"
Posting Komentar