Inilah Halangan Dalam Pengangkatan Guru Honorer Jadi Pns - Tozsugianto
Andai saja jadi suatu kenyataan. Kebijakan pemerintah untuk mengangkat Guru Honorer menjadi PNS yang jumlahnya cukup spektakuler akan menjadi sungguh terkenal dan akan mempunyai dampak sungguh positif bagi pemerintah yang sedang "berkuasa". Persiapan yang kini dijalankan oleh Kementrian dan Instansi terkait , kalau dikaji dari beberapa faktor nampaknya akan menemui sedikit kendala.
Berikut dihidangkan ulasan terkait Kendala Dalam Pengangkatan Guru Honorer Kaprikornus PNS , di antaranya merupakan selaku berikut:
Berikut dihidangkan ulasan terkait Kendala Dalam Pengangkatan Guru Honorer Kaprikornus PNS , di antaranya merupakan selaku berikut:
- Jumlah Guru Honorer yang sebenarnya. Pemerintah Pusat melakukan pekerjaan sama dengan Pemda sedang menjalankan perkiraan jumlah keperluan guru dan jumlah Guru Honorer yang sebenarnya. Pengalaman berbincang menyerupai pada rekrutmen tenaga Honorer Katagori 2 sungguh susah untuk mendapat jumlah yang sebenarnya. itu disebabkan banyak oknum pegawai yang "bermain" di Pemerintah Daerah.
- Kajian bahwa keperluan guru mesti dijumlah menurut Rasio Guru : Murid. Di Indonesia menurut hitungan rasio tersebut merupakan 1 : 16 sedangkan menurut peraturan yang ada semestinya 1 : 20. Hal ini bermakna bahwa Indonesia bahwasanya telah keistimewaan guru.
- Benturan dengan Regulasi yang ada dalam menetapkan Regulasi Pengangkatan Guru Honorer Kaprikornus PNS. Salah satu halangan untuk Pengangkatan Guru Honorer Kaprikornus PNS juga yang dihentikan disepelekan merupakan Kriteria / Persyaratan baik Umum maupun Khusus menurut Undang-Undang ASN. Yang ramai dibicarakan di sekarang ini merupakan permasalahan batas usia optimal CPNS dan Seleksi. Ramai permintaan honorer kedua hal tersebut terganjal UUASN.
- Dampak psikologis kepada Guru Honorer. Kebijakan ini akan mempunyai dampak menimbulkan pengertian dan cita-cita bahwa Guru Honorer yang hendak diangkat jadi PNS merupakan segalanya , tanpa kecuali syaratnya hanya 1 yakni Guru Honorer.
- Status Kepegawaian Guru. Mengenai hal ini , belum disepakati perihal status kepegawaian Guru Honorer yang nantinya akan diangkat jadi PNS. Apakah diangkat oleh Kemdikbud menyerupai Guru Garis Depan (GGD) dengan status selaku Pegawai Pusat atau diangkat oleh Pemda sesuai pembagian pengelolaan pendidikan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Ketersediaan Anggaran baik di Pusat (APBN) maupun di Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selama ini takaran budget untuk honor dan santunan guru PNSsaat ini cukup besar. Porsinya meraih separuh lebih dari takaran anggaranpendidikan di dalam APBN. Di beberapa tempat , ada yang keadaan APBDnya telah meraih 70 % untuk Gaji PNS Daerah. Ditinjau dari satu pertimbangan bahwa keadaan menyerupai itu dikatagorikan selaku APBD yang "kurang sehat". Jika ditambah lagi dengan pengangkatan Guru Honorer menjadi PNS apalagi apabila jumlahnya jauh melampaui Guru yang pensiun , maka baik APBN maupun APBD akan terbebani lagi.
Demikian menu singkat mengenai Kendala Dalam Pengangkatan Guru Honorer Kaprikornus PNS. Mudah-mudahan menjadi sedikit pencerahan utamanya bagi rekan guru honorer untuk tidak apalagi dulu terbuai dengan kebijakan ini sebelum regulasinya keluar secara resmi.
Semoga Bermanfaat !!!
Tidak ada komentar untuk "Inilah Halangan Dalam Pengangkatan Guru Honorer Jadi Pns - Tozsugianto"
Posting Komentar