Inilah 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018 - Tozsugianto
Inilah 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 || Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyodorkan Siaran Pers Nomor : 024/ RILIS/BKN/IX/2018 tanggal 17 September 2018. Melalui siaran pers ini , BKN memberi tahu siapa pun yang berhak melamar selaku CPNS. Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 , pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai peluang yang serupa untuk menjadi PNS , sepanjang menyanggupi 9 Persyaratan Dasar sebagai berikut:
- Usia terendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada di saat melamar , batas usia sebagaimana tersebutdapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden , yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melakukan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat selaku PNS , serdadu TNI , anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia , atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan selaku kandidat PNS , PNS , serdadu TNI , atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengelola partai atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tolok ukur Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan tolok ukur Jabatan yang dilamar;
- Bersedia diposisikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang diputuskan oleh Instansi Pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai keperluan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah.
Labels:PNS PPPK
Thanks for reading Inilah 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018. Please share...!
Tidak ada komentar untuk "Inilah 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018 - Tozsugianto"
Posting Komentar